Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Masyarakat akar rumput di Kabupaten Intan Jaya secara tegas menolak kehadiran PT. Moni Sejahtera Langgowan yang akan beroperasi di wilayah mereka. Kegiatan pertambangan oleh perusahaan ini dinilai akan merusak sumber daya alam Intan Jaya.
Ketua II Komunitas Mahasiswa Independent Somatua Intan Jaya (Komisi Somatua) Deselinus Sani mengatakan, sesuai sosialisasi terbuka yang di mediasi oleh Komisi Somatua di Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 2 – 15 Januari 2019 menyepakati untuk menolak segala aktivitas pertambangan di Intan Jaya. Saat itu ditandatangani pula petisi penolakan oleh masyarakat sekitar.
“Perusahaan yang masuk tidak akan memberikan keuntungan bagi masyarakat asli, yang ada hanya merusak sumber daya alam dan manusia Intan Jaya,” kata Deselinus kepada Jubi, Sabtu (9/2/2019).
Kata Deselinus, PT Moni Sejahtera Langgowan yang rencananya beroperasi di wilayah Intan Jaya akan mengunakan tanah seluas satu juta hektare yang meliputi tiga distrik yakni Biandoga, Wandae, dan Homeyo.
“Komisi Somatua telah melakukan sosialisasi di setiap tempat dan didukung oleh para pemilik hak ulayat bahwa mereka akan menolak siapapun yang datang merusak alam karena hanya memberi keuntungan sepihak kepada mereka,” katanya.
Penasehat Somatua, Adolpius Sondegau menambahkan, Komisi Somatua juga sudah memastikan kepada kepala kampung dan tokoh-tokoh setempat bahwa tidak ada kesepakatan apapun yang ditanda tangani sebagai bentuk persetujuan pengoperasian perusahaan tambang.
“Apabilah ada penandatangan berarti itu rekayasa atau manipulasi sebab kami sepaham dengan Komisi Somatua bahwa menolak tegas kehadiran perusahaan tambang tersebut,” tuturnya.
Masyarakat juga meminta dengan tegas kepada pemerintah Intan Jaya segera membentuk Perda larangan pemberian izin tambang kepada investor atau perusahaan. (*)
Editor : Edho Sinaga