Masyarakat adat Keerom berupaya lindungi tanah adatnya dari ancaman investasi

Masyarakat Adat di Keerom, Papua
Foto ilustrasi, masyarakat adat di Keerom ketika mengikuti diskusi tentang hak ulayat dan tanah adatnya, Kamis (26/8/2021) di aula Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Keerom, Arso Kota, Keerom. - Jubi/Timoteus Marten

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Masyarakat adat di Kabupaten Keerom, Papua, kini berupaya melindungi hutan dan tanah adatnya dari ancaman investasi di sana, terutama perkebunan sawit. Perwakilan masyarakat adat Kampung Wembi, Distrik Manam, Kabupaten Keerom, Papua, Kosmas Boryam mengatakan pihaknya merancang upaya menjaga keberlangsungan hutan dan tanah adat mereka.

Hal itu dinyatakan Boryam, dalam seminar daring bertajuk “Jaga Eksosistem, Jaga Iklim: Pengelolaan Sumber Daya Alam Papua oleh Masyarakat Adat” yang digelar Yayasan EcoNusa pada Jumat (22/10/2021). Boryam menyatakan kini masyarakat adat di Keerom ingin memetakan hutan ulayatnya masing-masing.

Read More

“Kami dari suku Manam yang ada di empat kampung, merancang bagaimana melindungi hutan. Kami masyarakat adat sudah punya bayangan membuat peta wilayah adat setiap suku, setiap kampung, hingga klan adat, agar menjaga hutan keramat dan hutan berburu,” kata Boryam.

Baca juga: Masyarakat adat Keerom: Hutan habis untuk sawit, tapi kami tidak menikmati

Menurut Boryam, masyarakat adat tidak bisa terlalu berharap kepada pemerintah untuk melindungi hutan dan tanah adat. Sebab, pemikiran dan keinginan masyarakat adat belum tentu sama dengan para pengambil kebijakan.Katanya, masyarakat adat mesti punya gagasan sendiri, sebagai upaya menjaga keberlangsungan hutan dan tanah adatnya.

“Jangan terlalu harap pemerintah, kita sendiri harus menjaga itu. Hutan mau habis atau tidak, bergantung pada pemiliknya sendiri. Apakah dia mau mempertahankan atau menjaga hutannya,” ucapnya.

Boryam menyatakan investasi perkebunanan kepala sawit di Kabupaten Keerom sudah berlangsung puluhan tahun, sejak ia masih kecil. Para tetua dan masyarakat adat saat itu juga belum memahami tujuan investasi itu, dan tidak memahami apa kerugian yang akan dialami masyarakat adat.

“Sehingga hutan itu dialihfungsikan oleh menjadi perkebunan sawit, dan tidak pernah ada ganti rugi. Keerom di mata Jakarta ketika itu masih merah, sehingga hutan harus dibersihkan. Kemudian masuk perusahaan sawit, dan hutan suku Manam hancur,” ujarnya.

Baca juga: Perusahaan sawit di Nabire diingatkan tak ingkari MoU dengan Suku Yerisiam

Direktur Perkumpulan Terbatas Untuk Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat (PT PPMA), Naomi Marasian menyatakan penting untuk mendorong percepatan pemetaan wilayah adat suku suku di Tanah Papua. Sebab, kehadiran investasi menjadi ancaman bagi keberadaan masyarakat adat dan hutan adatnya di Tanah Papua. “Kalau tidak wilayah adat masyarakat adat itu akan menjadi sasaran empuk investasi,” kata Marasian.

Menurutnya, pemerintah daerah bisa meyakinkan pemerintah pusat untuk mengambil langkah nyata melindungi masyarakat adat dan wilayah adatnya. Hal itu dinilai penting, karena negara wajib melindungi warganya.

Negara juga wajib memastikan untuk tidak membuat kompromi lain yang justru menghancurkan ruang hidup masyarakat adat. “Ada banyak pengalaman melihat masyarakat adat mengalami ancaman, teror, diskriminasi, karena ruang ruang hidup atau wilayah hutan adatnya terlanjur dibebani izin,” ucapnya. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply