Masa kampanye di Papua sepi pelanggaran

Anggota Bawaslu Papua, Ronald Manoach - Jubi/Arjuna Pademme
Anggota Bawaslu Papua, Ronald Manoach – Jubi/Arjuna Pademme

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum Papua menyatakan masa kampanye Pemilihan Umum 2019 di Papua berjalan tertib dan tidak ada pelanggaran kampanye yang menonjol. Hal itu dinyatakan Anggota Bawaslu Papua, Ronald Manoach di Jayapura, Senin (15/4/2019).

Read More

Manoach mengatakan, selama masa kampanye Calon Presiden/Calon Wakil Presiden, Calon Legislatif (Caleg), dan Partai Politik (Parpol) di Papua, tidak ada pelanggaran menonjol. Seluruh kampanye di media maupun kampanye rapat terbuka di Papua berjalan tertib, tanpa pelanggaran. “Kami memaksimalkan pencegahan karena keberhasilan Bawaslu, adalah jika dapat mencegah terjadinya pelanggaran,” kata Ronald Manoach kepada Jubi, Senin (15/4/2019).

Di masa tenang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua dan 29 Bawaslu kabupaten/kota di Papua berpatroli memantai proses pencopotan alat peraga kampanye (APK). Dari pemantauan itu, Bawaslu Papua mendapati masih banyak APK Parpol, Calon Legislatif (caleg), calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Calon Presiden/Wakil Presiden yang belum diturunkan pemiliknya.

“Mestinya sejak 13 April malam, APK diturunkan. Kami menginstruksikan semua Bawaslu kabupaten/kota menertibkan APK yang belum diturunkan,” ujarnya. 

Menurut Manoach Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Polisi Lalu Lintas di setiap kabupaten/kota untuk menurunkan APK itu. “Penertiban dilakukan oleh mereka (Satpol PP dan polisi), termasuk APK di kendaraan juga ditertibkan,” ucapnya.

Manoach menyatakan di sejumlah kabupaten penertiban APK telah dimulai pada Minggu (14/4/2019). Akan tetapi, penertiban APK di Kota Jayapura, ibukota Provinsi Papua, justru baru dilakukan Senin hingga Selasa (15-16 April 2019).

Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir menjelaskan penurunan APK tidak dapat dimulai pada Minggu karena jajaran Pemerintah Kota Jayapura libur pada hari Minggu. “Ini disebabkan aturan pemerintahan di Kota Jayapura tidak dapat melakukan aktivitas kantor pada Minggu, sehingga Satpol PP tidak dapat melakukan penertiban,” kata Rumsarwir sehari sebelumnya. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply