Legislator Papua kursi pengangkatan akan membentuk kelompok khusus

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Jayapura, Jubi – Sebanyak 14 orang anggota DPR Papua perwakilan lima wilayah adat dari jalur pengangkatan akan membentuk kelompok khusus di parlemen Papua yang kedudukannya setara dengan fraksi. 

Satu diantara anggota DPR Papua dari kursi pengangkatan, John NR Gobai mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), para pimpinan dan anggota fraksi serta pimpinan DPR Papua yang telah menindaklanjuti Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 khsusunya pasal 130 dan 131.

Ia mengatakan, pasal itu berbunyi keanggotaan DPR Papua melalui mekansime pengangkatan dapat bentuk kelompok khusus yang kedudukannya sama dengan fraksi dalam tupoksinya.

Menurutnya, memang akan ada pendapat akhir fraksi dalam lanjutan sidang APBD perubahan Papua 2018, hari ketiga, Rabu (5/9/2018) malam, namun dalam pendapatan fraksi dan pandangan Bapemperda dalam sidang sebelumnya, sudah disetujui. 

"Kami harap dukungan, kerjasama, motivasi, nasehat dari anggota fraksi di DPR Papua untuk membimbing kami agar dapat melaksanakan tugas sebagai anggota dewan," kata Gobai, Rabu (5/9/2018).

Ia berharap, hal itu tak menyebabkan adanya perbedaan di antara sesama anggota dewan yang dapat menimbulkan sekat-sekat, namun bagaimana bersaama mengawal aspirasi dan amanah masyarakat Papua.

"Dibentuknya kelompok khusus, bukan berarti kami 14 kursi ini akan mengurung diri, itu hanya untuk mempermudah hal-hal teknis dalam lembaga dewan," ucapnya.

Dalam lanjutan sidang APBD perubahan Papua tahun anggaran 2018, Selasa (4/9/2018) malam, Fraksi Hanura DPR Papua (DPRP) mendorong agar 14 anggota DPR Papua dari kursi pengangkatan mendapat keadilan, sehingga perlu diatur secara kelembagaan mekanisme, hak keuangan dan protokoler juga tata beracaranya.

Sekretaris Fraksi Hanura DPRP, Herlin Beatrix Monim saat menyampaikan laporan pandangan umum fraksinya mengatakan, Fraksi Hanura berpandangan, agar tidak menimbulkan ketidakadilan antara sesama anggota DPR Papua, maka dalam tata tertib dewan perlu diatur mekanisme pemberian hak-hak keuangan dan protokoler anggota DPR Papua dari mekanisme pengangkatan.

"Terhadap rancangan peraturan DPR Papua tentang tata tertib dewan, Fraksi Hanura mendukung untuk diterima sebagai materi sidang pada paripurna kali ini guna dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama serta disahkan," kata Herlin Beatrix Monim. (*) 

Related posts

Leave a Reply