Papua No.1 News Portal | Jubi
Makassar, Jubi – Legislator Papua, Emus Gwijangge menyatakan, masyarakat Papua harusnya diberikan kebebasan untuk menentukan masa depannya menerima perpanjangan dana Otonomi Khusus atau Otsus Papua, dan merevisi Undang-Undang Otsus atau mengembalikan semua kekhususan itu kepada pemerintah pusat.
Pernyataan itu dikatakannya menyusul rencana Majelis Rakyat Papua bersama DPR Papua (DPRP), DPR Papua Barat (DPRPB) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menyelenggarakan rapat dengar pendapat (RDP) evaluasi Otsus.
RDP rencananya digelar dalam beberapa bulan ke depan, sebelum penerimaan dana dua persen DAU nasional untuk Papua berakhir pada tahun pada tahun ke-20 atau 2021 mendatang.
“Mengenai dana Otsus dan Undang-Undang Otsus ini, kembalikan kepada rakyat Papua. Sebaiknya RDP dipercepat, dan biarkan rakyat Papua menentukan masa depannya,” kata Emus Gwijangge melalui panggilan teleponnya, Selasa (11/8/2020).
Ia berharap, tak ada pihak yang berupaya mengintervensi, dan memanipulasi rencana pelaksanaan RDP, atau keterlibatan berbagai kalangan rakyat Papua dalam agenda itu nantinya.
Anggota komisi bidang pemerintahan, politik, hukum dan HAM DPR Papua itu juga berharap MRP, DPRP, MRPB dan DPRPB dapat menampung semua aspirasi masyarakat Papua dan Papua Barat saat pelaksanaan RDP evaluasi Otsus, sesuai amanat pasal 77 UU Otsus Papua, kemudian menyerahkannya kepada pemerintah pusat.
“MRP dan DPRP, DPRPB dan MRPB cukup fasilitasi dan hasilnya bawa ke Jakarta sampaikan ke presiden. Bahkan kalau masyarakat ingin Presiden Jokowi hadir langsung mendengar aspirasi mereka, sebaiknya bagaimana caranya agar beliau bisa dihadirkan,” ujarnya.
Ia menyarankan, jika memungkinkan sebaiknya RDP nantinya digelar di areal yang memiliki kapasitas daya tampung memadai. Ini karena kurang lebih ada 250 suku dari tujuh wilayah adat di Papua dan Papua Barat yang akan hadir.
“Kalau bisa RDP digelar di Stadion Mandala atau Stadion Papua Bangkit karena akan dihadiri banyak orang,” ucapnya.
Sementara, Wakil Ketua DPR Papua, Yunus Wonda mengatakan, DPR Papua dan MRP tidak punya kapasitas menolak Otsus. Kedua lembaga itu hanya memfasilitasi rakyat Papua menyampaikan pendapatnya.
Apa pun aspirasi rakyat Papua, termasuk minta merdeka atau yang lainnya akan dilanjutkan ke pemerintah pusat, dan pemerintah pusat yang akan memutuskan.
“Tapi harus ada ruang itu, supaya Otsus benar-benar sesuai keinginan rakyat. Jangan Otsus ini pikiran eksekutif, legislatif atau MRP. Itu tidak bisa. Tapi, harus melibatkan rakyat Papua dan Papua Barat untuk bicara kepentingan rakyat ke depan,” kata Wonda. (*)
Editor: Edho Sinaga