Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, komisi yang membidangi pemerintahan, politik, hukum dan HAM, Paskalis Letsoin berpendapat, mesti ada kesepakatan bersama para pihak di Papua mencegah kembali terjadinya tindakan rasial, terutama oleh oknum aparat keamanan.
Pernyataan itu dikatakan Paskalis Letsoin menyikapi tindakan dua oknum TNI Angkatan Udara (AU) di Merauke, yang dianggap berlebihan saat mengamankan seorang tuna wicara di sana, Senin (26/7/2021).
“Memang di tataran normatif ada aturannya, tapi saya pikir tidak ada salahnya kalau kami bicara dengan pimpinan DPR Papua, gubernur, terutama TNI, dan Polri agar kita tandatangani sebuah kesepakatan bersama,” kata Paskalis Letsoin dalam keterangan pers Komisi I DPR Papua, Rabu (28/7/2021).
Politikus PDI Perjuangan itu berpendapat, perlu deklarasi bersama agar tidak ada lagi yang disebut tindakan bersifat rasial. Terutama yang dilakukan oleh oknum dari institusi negara.
Katanya, pihaknya tidak akan tinggal diam ketika ada kejadian seperti ini. Namun pihaknya juga berpikir mesti ada gerakan bersama ditingkat pemerintah, DPR Papua, institusi TNI dan Polri.
“Untuk kita deklarasi bersama. Ini menjadi ikatan bersama, agar tidak terjadi lagi. Mesti ada tindakan tegas apabila terulang lagi. Kami akan berupaya mendorong itu,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobai mengatakan pemerintah adalah pihak eksekutif yang melaksanakan undang-undang. Di Indonesia ada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi.
“Kami minta itu undang-undang itu dilaksanakan di dalam kasus-kasus yang diindikasikan diskriminasi rasial,” kata Gobai.
Menurutnya, untuk itu pihaknya mendorong adanya jaminan tertulis, agar kejadian serupa di Merauke, atau kasus dugaan rasial lainnya tidak kembali terjadi.
“Kita ajak pemerintah pusat, dapat mengimplementasikan itu. Kita juga minta jaminan tertulis bahwa kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi,” ucapnya. (*)
Editor: Edho Sinaga