Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Hingga kini Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua masih menunggu hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Perwakilan Papua terkait meninggalnya Maikel Ilintamon dan Selius Logo, narapidana di Lapas Klas IIA Abepura, Kota Jayapura. Hal itu disampaikan Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay kepada Jubi selaku kuasa hukum keluarga korban dalam menuntut keadilan.
Maikel Ilintamon meninggal beberapa jam setelah ia bersama sembilan narapidana lainnya berupaya kabur dari Lapas, namun pada 24 April 2019. Narapidana lainnya, Seilus Logo yang juga berupaya kabur, meninggal pada 3 Mei 2019.
“Kami dua kali ke Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua menanyakan perkembangan hasil investigasi. Akan tetapi, hingga sekarang belum ada rekomendasi apapun,” kata Emanuel Gobay, Rabu (12/6/2019).
Pihak Komnas HAM Perwakilan Papua ketika itu menyatakan sudah melakukan olah tempat kejadian perkara. Selain itu, Komnas HAM juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dan petugas lapas, namun masih butuh keterangan beberapa saksi lagi untuk melengkapi hasil investigasi.
LBH Papua juga pernah mendatangi Lapas Klas IIA Abepura untuk bertemu beberapa narapidana lain yang diduga menjadi korban, namun tidak diizinkan. Pihak Lapas beralasan Komnas HAM Papua telah melakukan investigasi, hasilnya dapat diminta langsung ke lembaga itu.“Pihak Lapas menyatakan setelah ada hasil investigasi Komnas HAM Papua barulah kami diberi ruang bertemu napi lainnya,” ujar Gobay.
Di sisi lain menurut Gobay, Polsek Abepura juga menyatakan sedang melakukan penyidikan. Jika ada pihak yang ingin menanyakan kasus tersebut mesti berkoordinasi dengan Polsek.
LBH Papua meminta Komnas HAM Perwakilan Papua serius menangani kasus itu, dan segera menyampaikan hasil investigasinya. Selain penting untuk memenuhi rasa keadilan keluarga korban, pengumuman hasil investigasi itu penting karena terkait nasib para narapidana lain yang kini masih berada dalam Lapas Abepura.
LBH Papua juga mempertanyakan sejauh mana penyidikan polisi atas kasus kematian kedua narapidana itu. “Kejadian ini sudah tiga bulan. Apakah polisi sudah menemukan tersangka. Apakah yang diprioritaskan kaburnya napi atau meninggalnya napi karena keluarga menuntut terkait meninggalnya napi,” ucapnya.
Jika Polsek Abepura tidak mampu mengusut kasus tersebut, Polda Papua diminta mengambil alih penanganannya. Kasus ini kata Gobay, tidak bisa dibiarkan karena ada pengeroyokan dan penganiyaan berat yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan dalam waktu dekat pihaknya segera menyampaikan hasil investigasi. Rekomendasi atas hasil investigasi itu akan diberikan kepada Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua juga Polsek Abepura untuk ditindaklanjuti.
“Kami belum dapat memintai keterangan dua orang dari luar Lapas. Namun kami sudah punya gambaran untuk menunjukkan fakta investigasi terkait temuan kaburnya napi, meninggalnya napi dan bagaimana penanganannya,” kata Frits Ramandey. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G