Kuasa hukum Kapolda Papua nyatakan penangkapan Viktor Yeimo sah

Sidang Pra Peradilan di PN Jayapura, Papua
Penasehat hukum Viktor Yeimo (kiri) dan kuasa hukum Polda Papua (kanan) saling menyapa usai sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (24/8/2021). - Jubi/Theo Kelen

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Tim kuasa hukum Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Papua membantah dalil permohonan Pra Peradilan Victor Yeimo yang menyatakan penangkapan juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat itu tidak sah. Kuasa hukum Kapolda Papua meminta hakim pemeriksa Pra Peradilan menyatakan  penangkapan Victor Yeimo itu sah, dan menyatakan permohonan Pra Peradilan Yeimo gugur.

Hal itu disampaikan Kombes Dedy Sumarsono, SIK MH dan Kompol Agustinus SH MH selaku kuasa hukum Kapolda Papua dalam sidang Pra Peradilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (24/8/2021). Hal itu disampaikan sebagai jawaban Kapolda Papua selaku termohon dalam Pra Peradilan yang diajukan Victor Yeimo.

Read More

Dalam sidang Selasa, tim kuasa hukum Kapolda Papua menyatakan bahwa penangkapan Viktor Yeimo yang dilakukan oleh penyidik pembantu yang tergabung dalam Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Nemangkawi. Hakim pemeriksa Pra Peradilan, Reberto Naibaho SH pun dimohon menyatakan penangkapan Victor Yeimo pada 9 Mei 2021 adalah sah secara hukum.

Tim kuasa hukum Kapolda Papua menyatakan bahwa Viktor Yeimo ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur penetapan tersangka ke dalam DPO. Kuasa hukum Kapolda menyatakan penangkapan Yeimo sebagai tersangka kasus demonstrasi 2019 baru dilakukan 9 Mei 2021, karena Yeimo sempat pergi ke Papua Nugini.

Baca juga: Kuasa Hukum Kapolda Papua minta hakim gugurkan pra peradilan Viktor Yeimo

“Viktor Yeimo telah ditetapkan dalam DPO, hendak ditangkap bersama-sama dengan tersangka kerusuhan lainnya yang sudah di vonis bersalah. Tetapi Viktor Yeimo lari ke negera tetangga Papua Nugini. Setelah [dia] kembali memasuki wilayah Indonesia, Viktor Yeimo ditangkap oleh penyidik pembantu yang tergabung dalam operasi satuan tugas yang menggunakan sandi Nemangkawi,” kata Dedy saat membacakan jawabannya dalam sidang Selasa.

Tim kuasa hukum Kapolda Papua menyatakan Satgas Gakkum Nemangkawi hanyalah nama sandi operasi penegakan hukum yang personilnya terdiri dari tentara dan polisi. Dalam satuan tugas itu ada penyidik dan penyidik pembantu yang merupakan anggota reserse kriminal umum, dan mereka bertugas memonitor keberadaan orang yang masuk DPO.

Tim Kuasa Hukum Polda Papua mengklaim bahwa mereka hendak menunjukan surat tugas dan surat penangkapan kepada Viktor Yeimo. Akan tetapi, Viktor Yeimo saat ditangkap memberontak dan ingin melepaskan diri, sehingga polisi langsung membawa Yeimo ke kantor polisi.

Baca juga: PH minta hakim hukum Kapolda Papua meminta maaf kepada Victor Yeimo

“Dengan demikian, pernyataan pemohon terkait dasar hukum DPO dan kewenangan Satgas Nemangkawi yang kaitan denga pasal 18 ayat (1) dan (2) KUHAP adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, sehingga patut ditolak,” kata Dedy.

Sebelumnya Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua selaku penasehat hukum Viktor Yeimo mengajukan permohonan Pra Peradilan atas penangkapan kliennya, karena penangkapan itu dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Advokat Emanuel Gobay selaku penasehat hukum Victor Yeimo menyatakan penangkapan Victor Yeimo itu juga melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. “Jadi kami minta supaya hakim pemeriksa tunggal perkara pra peradilan putuskan sesuai dengan keputusan peraturan Kapolri tentang tindak penyelidikan tindak pidana,” ujarnya.

Hakim Reberto Naibaho SH menunda sidang Pra Peradilan itu hingga Rabu (25/8/2021), dengan agenda penyampian replik dari pemohon dan duplik dari termohon. Hakim diperkirakan akan membacakan putusan Pra Peradilan pada Kamis (26/8/2021), karena Jaksa Penuntut Umum akan membacakan dakwaan dalam pokok perkara Victor Yeimo pada hari yang sama. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply