Korupsi Helikopter AW-101 milik TNI AU, KPK : penyidikan masih berjalan

Karena keinginan ada OAP di KPU Papua Barat, mantan komisioner KPU didakwa terima suap
Ilustrasi korupsi. - kpk.go.id

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU masih berjalan. Lembaga anti rasuah itu masih penghitungan kerugian negara.

Read More

“Saat ini, penyidikan perkara dimaksud masih berjalan dan tetap dilakukan KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Antara, Kamis, (17/2/2022).

Baca juga : Dugaan korupsi pembangunan dermaga Sabang KPK sita aset senilai Rp80 miliar
KPK selidiki dugaan korupsi toilet sekolah di Bekasi
Dugaan korupsi LNG Pertamina Kejagung serahkan penyidikan ke KPK 

 

Menurut Ali pengumpulan alat bukti dan koordinasi dengan lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara telah dilakukan KPK. Sedangkan penanganan perkara tersebut naik ke proses penyidikan oleh KPK karena kami telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

Ali  mengacu syarat unsur penyelenggara negara maupun batasan dugaan jumlah kerugian negara sebagaimana ketentuan Pasal 11 Undang-Undang KPK telah terpenuhi. Ia menegaskan KPK tak terpengaruh dengan penghentian penyidikan kasus tersebut oleh penegak hukum lain.

“Penghentian penyidikan oleh penegak hukum lain tentu tidak memengaruhi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan saat ini,” ujar Ali menegaskan.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Puspom TNI telah menghentikan penyidikan lima tersangka kasus tersebut.

“Koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan TNI sudah dihentikan proses penyidikannya,” kata Direktur Penyidikan KPK saat itu Setyo Budiyanto di Gedung KPK, akhir tahun 2021 lalu.

Namun, Setyo mengatakan KPK memastikan penanganan tersangka kasus tersebut yang berasal dari unsur swasta masih berjalan sampai saat ini. “Bagaimana dengan penanganan tersangka AW-101 yang ada di sini, yang pihak swastanya? untuk sampai dengan saat ini, ini prosesnya masih jalan,” kata Setyo menjelaskan.

KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sebagai tersangka dari unsur swasta. Sementara itu, POM TNI telah menetapkan lima tersangka anggota TNI AU atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK)  pengadaan barang dan jasa, Letkol administrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana kepada pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku Asisten Perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan perikatan kontrak dengan AgustaWestland sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak sekitar Rp514 miliar.

Dalam dugaan korupsi itu, modus yang dilakukan dengan melakukan penggelembungan harga (mark up) dari total pengadaan Helikopter AW 101 senilai Rp738 miliar. Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp220 miliar terkait kasus tersebut. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply