Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang serta aset senilai Rp80 miliar lebih terkait dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang dengan tersangka PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati
“[Penyidik] telah menyita uang dan beberapa aset dengan nilai sekitar Rp80 miliar lebih dari dua tersangka korporasi dimaksud,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (31/12/2021).
Baca juga : Ini sejumlah aset tanah rampasan mantan Bupati Subang yang dilelang KPK
KPK minta kepala daerah di Papua perkuat tata kelola pemerintahan
Pencucian uang KPK sita tanah milik mantan kepala daerah senilai Rp3 miliar
Menurut Ali, penyitaan tersebut sebagai bentuk upaya untuk menyelamatkan keuangan negara.. Sedangkan KPK sudah merampungkan penyidikan dua tersangka korporasi tersebut. Berkas perkara pun sudah dinyatakan lengkap dengan 140 saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Ali menambahkan.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati diduga merugikan negara sekitar Rp313 miliar dari nilai proyek Rp793 miliar dalam pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011.
PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp44,68 miliar, sementara PT Tuah Sejati mendapat keuntungan sebesar Rp49,9 miliar. Dalam proses penyidikan, KPK sudah menyita di antaranya dua aset PT Tuah Sejati berupa SPBU dan SPBN senilai Rp12 miliar.
Perkara itu merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap empat tersangka yang telah diproses hukum sebelumnya. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol