Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Sekitar 30 warga Kampung Toladan korban korban banjir bandang Sentani, Maret silam, akhirnya resmi memiliki tempat yang layak ditempati. Mereka sudah menerima surat pelepasan adat atas sebidang tanah yang akan dibangun rumah layak huni.
“Apa yang selama ini kami gumuli dan harapkan sudah Tuhan jawab. Secara manusia untuk mendapatkan surat pelepasan itu tidaklah mudah dan semua ini karena ada maksud Tuhan yang baik,” kata Karel Tabuni, koordinator posko pengungsi Toladan.
Dengan adanya surat pelepasan adat atas tanah seluas sekitar 160 meter persegi di Kampung Toladan tersebut, kata Karel, berarti pengungsi akan bekerja keras untuk bagaiman dalam proses penyelesaian tanah adat ini.
“Di tahun 2007 pernah terjadi banjir bandang dan tahun 2019 terjadi dan kami mengambil keputusan untuk tidak kembali ke lokasi lama di mana kami tempati karena pasti akan terjadi lebih parah lagi dari pada yang sudah terjadi,” ucapnya, saat ditemui Jubi di Sentani, Selasa (17/9/2019).
Ia juga menjelaskan kepada pengungsi, di mana waktu belum ada surat pelepasan itu memang dilarang untuk melakukan aktivitas di atas tanah adat.
“Sekarang ini yang kami tunggu sudah ada jadi kita korban banjir bandang dari lokasi pulau yang mau bikin gubuk darurat, bikin saja dulu,” ucap Tabuni.
Salah satu orangtua di lokasi Toladan, Esau Jikwa, mengatakan untuk dapat pelepasan tanah adat ini bukan gampang tapi akhirnya sudah ada di tangan juga.
“Pelepasan sudah ada jadi kalian yang ada di lokasi baru ini harus sifat dan kelakukan semua harus baru,” ucapnya.
Ia juga berharap kegiatan untuk penyelesaian tanah ini dilakukan dengan sama-sama.
“Pembayaran tanah ini pasti butuh uang yang nilainya besar jadi semua pengungsi itu harus kerja sama dan satu hal itu pelihara babi dan jangan perna beli babi di luar dari kalian sendiri,” kata Esau Jikwa. (*)
Editor: Dewi Wulandari