Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi penyiksaan yang berujung kematian Henry Alfree Bakari usai ditangkap polisi di Balerang, Batam. Komnas HAM memperoleh keterangan dari berbagai pihak, di antaranya saksi, keluarga korban, kepolisian, tim medis dan tim otopsi.
“Berdasarkan temuan lapangan, terdapat indikasi sangat kuat telah terjadi penyiksaan saat penangkapan yang berujung pada kematian Henry Alfree bakari,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Kamis (24/9/2020).
Menurut Anam, selain meminta keterangan saksi, Komnas HAM juga telah menggelar melakukan olah tempat kejadian perkara penangkapan Henry di keramba ikan miliknya.
Baca juga : Amnesty nilai tindakan anggota TNI di Tambrauw langgar konvensi anti penyiksaan
Kerabat Edo Kondolangit meninggal akibat kekerasan di Mapolres Sorong
Menyedihkan, beredar video ABK asal Indonesia disiksa di kapal China
Sebelumnya, Henry ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang pada 6 Agustus 2020. Henry kemudian meninggal sehari berikutnya dengan kondisi bagian kepala dan wajah jenazah dibungkus plastik.
Anam menyebut polisi menangkap Henry secara sewenang-wenang. Hal itu dibuktkan dengan surat perintah penangkapan tidak segera diberikan kepada pihak keluarga dan terjadi kekerasan dalam proses penegakan hukum terhadap Henry.
“Didukung dengan adanya keterangan medis adanya luka di beberapa bagian tubuh korban,” kata Anam menambahkan.
Sedangkan pembungkusan terhadap jenazah Henry menurut Anam dilakukan atas permintaan Dokter Forensik. Namun, saat ini mereka sedang mendalami apakah tindakan tersebut dilakukan karena kebutuhan protokol kesehatan atau ada indikasi lainnya. (*)
Editor : Edi Faisol





