Komnas HAM perwakilan Papua: bisnis senjata ilegal di Papua menggelisahkan

Ilustrasi barang bukti senjata api dan ratusan butir amunisi. Polisi Bintuni gagalkan penyelundup senjata api jaringan Ambon-Nabire. =Jubi/Humas Polda Papua Barat

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM perwakilan Papua menyatakan, salah satu masalah yang menggelisahkan di Papua kini adalah peredaran senjata api dan amunisi ilegal.

Read More

Kepala Kantor Komnas HAM perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan ada berbagai kalangan diduga terlibat dalam peredaran senjata api dan amunisi ilegal.

“Yang menggelisahkan kita hari ini adalah suburnya bisnis senjata. Ketika bertemu salah satu tahanan di Sorong, dia ceritakan semua bagaimana senjata itu masuk ke Papua,” kata Ramandey saat hadir sebagai pembicara dalam rapat koordinasi Majelis Rakyat Papua di Kota Jayapura, 19 Maret 2021.

Ia menduga, ada di antara senjata api dan amunisi ilegal di Papua yang dibeli menggunakan dana desa. Dugaan itu muncul kata Ramandey, berdasarkan pengakuan salah satu tersangka yang ditangkap di Mimika pertengahan September 2018 silam.
Menurutnya, ketika bertemu tersangka di Mimika kala itu, yang bersangkutan menyebut sumber dana yang digunakan membeli senjata.

“Jadi ketika ada dana Otsus bisnis senjata tidak terlalu banyak. Begitu ada dana desa dari Jakarta masuk, peluru dan senjata laku di Papua,” ujarnya.

Akhir Februari 2021 lalu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengecam tindakan dua anggota Polri yang berasal dari Polres Ambon dan Polres Pulau Lease yang diduga menjual senjata api dan amunisi kepada kelompok bersenjata di Papua.
Katanya, jangan sampai dugaan tindakan menjual senjata api dan amunisi tersebut memperkeruh suasana keamanan, juga ketertiban di Papua.

“Pemerintah sedang berupaya menyelesaikan berbagai persoalan di Papua, dan tidak boleh ternodai dengan tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Azis Syamsuddin ketika itu. (*)

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply