Komisi V DPR Papua tunggu draf Raperdasus beasiswa Otsus

Rapat Beasiswa Otsus Papua
Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR Papua dan BPSDM Papua beberapa hari lalu. - Jubi/Arjuna Pademme

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Komisi V DPR Papua yang membidangi pendidikan tengah menunggu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BPSDM Papua mengajukan draf Rancangan Peraturan Daerah Khusus atau Raperdasus beasiswa Otonomi Khusus. Rancangan itu diharapkan memiliki konsep yang jelas untuk mengantisipasi berakhirnya kucuran Dana Otonomi Khusus Papua pada 2041.

Wakil Ketua Komisi V DPR Papua, Yakob Kamasan Komboy mengatakan BPSDM Papua telah menyatakan akan mengajukan draf Raperdasus Beasiswa Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Menurut Komboy, rencana itu disampaikan BPSDM Papua saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V beberapa waktu lalu.

Read More

“Kami menunggu [usulan Raperdasus] dari BPSDM. Kata mereka, itu menjadi usulannya mereka. Kami di DPR Papua tinggal menunggu, supaya nanti kami diskusikan lebih lanjut,” kata Jack Komboy, Sabtu (4/9/2021).

Baca juga: 1.436 mahasiswa di Kabupaten dan Kota Jayapura terima beasiswa

Ia berharap draf Raperdasus usulan BPSDM itu memiliki konsep dalam mengatur berbagai aspek dalam pemberian beasiswa yang bersumber dari Dana Otsus. Pengaturan itu harus merinci tata cara penerimaan, bagaimana mempersiapkan penerima beasiswa sebelum masuk ke perguruan tinggi di dalam dan luar negeri, dan mekanisme pembiayaannya.

“Itu yang mesti dimuat dalam perdasus. Kami akan mengundang lagi BPSDM beserta berbagai pihak, mencoba mendiskusikan rencana mereka membuat raperdasus [beasiswa Otsus],” ujar Komboy.

Komboy berpendapat BPSDM harus memiliki rancangan besar pembiayaan beasiswa Otsus yang menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021  tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Perubahan Kedua UU Otsus Papua). Apalagi, besaran kucuran Dana Otsus Papua akan berkurang signifikan pada 2041, sehingga bisa mengurangi alokasi beasiswa Otsus bagi orang asli Papua.

Baca juga: 135 pelajar OAP lolos administrasi beasiswa vokasi Jepang

Komboy menyatakan berkurangnya besaran Dana Otsus Papua pada 2041 harus diantisipasi agar tidak menggangu program beasiswa Otsus Papua. “Supaya benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik, semua mesti mengacu kepada sebuah grand design. Saya harap hal itu yang diutamakan dalam raperdasus yang akan dibuat BPSDM,” ucapnya.

Pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR Papua beberapa hari lalu, Kepala BPSDM Provinsi Papua, Aryoko Rumaropen menyerahkan data mahasiswa Papua yang kuliah di berbagai perguruan tinggi di sejumlah negara. Sejak 2009 hingga 2021, terdapat 2.282 mahasiswa asli Papua yang berkuliah dengan beasiswa dari Dana Otsus.

Dari jumlah itu 1.121 orang penerima beasiswa masih aktif kuliah, dan 911 orang telah lulus. Sejumlah 250 penerima beasiswa Otsus Papua putus sekolah atau DO.

Baca juga: Puluhan mahasiswa Papua dapat beasiswa Otsus ke Amerika Serikat

Rumaropen mengatakan pihaknya selalu meminta mahasiswa penerima beasiswa Otsus tertib melaporkan hasil studinya. “Tapi ada mahasiswa yang tidak tertib melaporkan hasil studinya. Ada yang sudah selesai kuliah, tidak melapor ke kami. Ada yang berupaya mengubah nilai,” kata Rumaropen.

Ia menyatakan pengiriman beasiswa Otsus beberapa kali terlambat gara-gara pemerintah pusat terlambat mengucurkan Dana Otsus Papua. Padahal BPSDM Papua bergantung ketersediaan Dana Otsus Papua.

“Tidak semua mahasiswa mengeluh, yang tidak tertib saja yang mengeluh. Saya bilang ke staf, jangan kirim uang untuk mahasiswa yang tidak kirim transkip nilai. Kami ingin mengajarkan mereka bagaimana bertanggung jawab terhadap dana yang digunakan,” ujarnya. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply