Papua No. 1 News Portal | Jubi
Biak, Jubi – Tim Komisi Informasi Provinsi Papua melakukan sosialisasi tentang Percepatan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Kampung sebagaimana Surat Edaran (SE) Komisi Informasi Nomor: 001/SE.KI-PAPUA/X/2021. Sosialisasi dilakukan pada empat Kampung di Distrik Biak Timur, Kabupaten Biak Numfot, Jumat (12/11/2021) pekan lalu.
Menurut Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Andriani Wally, timnya melakukan sosialisasi secara langsung keempat kampung, yakni Kampung Ruar, Kampung Adorbari, Kampung Bosnik Sup, dan Kampung Rim. Bahkan mereka menemui langsung Kepala Kampung Ruar: Jacqualine G. Watuna, Kepala Kampung Adorbari: Niko Rumaropen, Kepala Kampung Bosnik Sup: Jan W. Wanma, dan Bendahara Kampung Rim: Melkisedek Rumanasen.
“Walau yang kami datangi langsung hanya empat kampung, tapi kami juga bertemu dengan Kepala Kampung Waderbo: Zelotis Wader. Sehingga bisa dikatakan kami bertemu dengan lima kepala kampung yang ada di Distrik Biak Timur,” jelas Andriani yang juga Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Papua dalam rilis pers, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Bupati Herry Naap apresiasi tim visitasi monev Komisi Informasi Papua di Biak Numfor
Pada setiap pertemuan dengan kepala kampung dan aparat kampung lainnya, Wally menjelaskan bagaimana kewajiban menjalankan keterbukaan informasi bagi badan publik yang selama ini telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Pemerintahan kampung tergolong badan publik, sebab sumber dananya dari APBN atau APBD, sehingga wajib menjalankan UU KIP,” katanya.
Menurut Wally, jika pemerintahan kampung telah menjalankan UU KIP dan melaksanakan SE Komisi Informasi Provinsi Papua tentang Percepatan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Kampung, jelas nantinya warga kampung dan lainnya dapat mengetahui berbagai informasi kebijakan kampung, kegiatan dan penggunaan dana kampung. “Sebab jika kita terbuka dan semua diinformasikan baik, jelas menghindari kecurigaan warga dan konflik tak terjadi,” jelasnya.
Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi Edukasi Komisi Informasi Provinsi Papua, Joel Betuel Agaki Wanda mengatakan, SE Komisi Informasi Provinsi Papua tentang Percepatan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Kampung dapat mendorong pemerintahan kampung lebih terbuka dan transparan terhadap berbagai kebijakan yang dilakukan. “Sehingga warga kampung lebih aktif menggunakan haknya mengakses informasi publik sesuai kebutuhan mereka,” katanya.
Untuk itu, dihadapan setiap kepala kampung yang ditemui, Joel yang selama ini aktif melakukan sosialisasi keterbukaan informasi publik di kampung-kampung mengharapkan adanya pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat pemerintah kampung. “Ini wajib dibentuk sesuai UU KIP dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017,” katanya.
Joel juga mengatakan, PPID nantinya bertugas mengelola data dan informasi yang dikuasai oleh pemerintahan kampung. “Selain pengelolaan, PPID juga bertanggungjawab sampaikan informasi kepada masyarakat di kampung melalui ketersediaan akses yang mudah dipahami dan dapat diakses tiap warga di kampung,” terangnya.
Menurut Joel, ada beberapa cara menyampaikan informasi, bisa mengumumkan melalui media yang mudah dijangkau dan juga memberikan secara langsung kepada warga yang melakukan permintaan informasi. “Jadi, selain aktif sampaikan informasi lewat pengumuman yang ditempelkan di balai kampung atau tempat lainnya, tapi PPID juga harus memberikan informasi kepada orang yang minta informasi ke pemerintahan kampung,” jelasnya.
Baca juga: Pembangunan Bandara Antariksa legislator Biak Numfor LAPAN tak transparan
Dari kunjungan empat kampung yang ada di Distrik Biak Timur, rata-rata setiap kampung telah mencantumkan papan pengumuman atau baliho terkait penggunaan anggaran dana desa, baik dalam bentuk program dan kegiatan yang mereka lakukan. Terlihat banner tabel penggunaan anggaran kampung dicetak di atas plastik, lalu ditempelkan di dinding-dinding balai kampung.
“Pengumuman dan informasi terkait penggunaan dana kampung ini, kami memang wajib tempelkan di balai kampung. Hal ini sesuai instruksi kepala distrik dan bupati,” jelas Kepala Kampung Ruar, Jacqualine G. Watuna, saat ditemui Tim Komisi Informasi Provinsi Papua di Balai Kampung Ruar, Jumat, 12 November 2021 lalu.
Hal yang sama dikatakan Niko Rumaropen selaku Kepala Kampung Adorbari. Bahkan Niko berterimkasih atas kunjungan yang dilakukan Tim Komisi Informasi Provinsi Papua yang telah memberikan pemahaman tentang pentingnya pemerintahan kampung melaksanakan surat edaran keterbukaan informasi publik di tingkat kampung, terutama perlunya PPID di setiap pemerintahan kampung.
Mewakili Tim Komisi Informasi Provinsi Papua, Andriani mengapresiasi kepada kepala daerah, dalam hal ini Bupati Kabupaten Biak Numfor Herry Ario Naap yang telah memberikan ketegasan kepada kepala kampung untuk mengelola dana kampung secara transparan.
“Walau unsur transparan yang diwajibkan dalam amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) belum sepenuhnya dilakukan, tapi itikad baik dalam memulai perlu diapresiasi. Dari kunjungan ke beberapa kampung di Distrik Biak Timur, saya melihat ada respon baik dari setiap kepala kampung dalam mengelola pemerintahan kampung secara terbuka sesuai UU KIP,” terang Andriani.
Pada pembukaan kegiatan Visitasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Biak Numfor, Jumat, 11 November 2021, Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap mengaku mendukung keterbukaan informasi publik di wilayah yang dipimpinnya. “Ini salah satu visi misi saya sebagai bupati. Saya juga minta tiap kampung buat baliho transparansi anggarannya,” katanya.
Dalam sosialisasi SE Percepatan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Kampung di Distrik Biak Timur, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Andriani Wally didampingi Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi Edukasi Komisi Informasi Provinsi Papua Joel Betuel Agaki Wanda dan Ketua Bidang Penelitian Dokumentasi Komisi Informasi Provinsi Papua Syamsuddin Levi, serta Staf Ahli Komisi Informasi Provinsi Papua Christy Sudarmo. (*)
Editor: Jean Bisay