Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Sebanyak 25 badan publik di Provinsi Papua diberikan penghargaan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua 2021.

Pemberian penghargaan berlangsung di Gedung Negara Dok V Atas, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Kamis (18/11/2021), disaksikan langsung oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah provinsi, kabupaten, dan kota.

Sebanyak 25 badan publik yang menerima penghargaan itu yakni, Pemerintah Kabupaten Keerom (90, 4), Kabupaten Biak Numfor (90), Biro Umum dan Protokol Setda Papua (92, 8), Dinas Komunikasi dan Informatika Papua (87, 2), Badan Pusat Statistik Papua (94), Pengadilan Militer XVII/Cenderawasih (89, 6), Kantor Wilayah Kementerian Agama Papua (90, 8), Badan Pengawas Pemilu Papua (92, 6), Ombudsman RI Perwakilan Papua (86, 2), dan PT. Perusahaan Listrik Negara Papua dan Papua Barat (90,4) untuk kualifikasi informatif.

Sedangkan untuk badan publik dengan kualifikasi cukup informatif diberikan kepada, Pemerintah Kota Jayapura (57, 6), Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Papua (64), Pengadilan Negeri Jayapura (59), Komnas HAM Perwakilan Papua (55), PT. Garuda Indonesia (65, 8), Universitas Muhammadiyah Papua (55, 2), dan Komisi Pemilihan Umum Daerah Boven Digoel (58, 4).

Sementara badan publik dengan kualifikasi menuju informatif yakni, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua (78, 8), Dinas Pertanian dan Pangan Papua (74, 8), Pengadilan Tinggi Papua (72, 6), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Papua (70), Badan Pengawas Pemilu Kota Jayapura (74, 4), PT Jasa Raharja Papua (70, 6), dan Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura (82, 2).

“Dari hasil ini kami bisa menilai, tingkat kepatuhan badan publik di Papua sangat rendah. Ini ditandai banyaknya badan publik yang masih berada di zona hitam alias tidak informatif,” kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai.

Dengan demikian, dirinya berharap dengan adanya penganugerahaan keterbukaan informasi ini dapat mendorong badan publik untuk melakukan pembenahan agar pelayanan informasi kepada masyarakat bisa berjalan dengan baik.

“Monev akan dilakukan setiap tahun untuk memastikan tingkat kepatuhan badan publik baik di provinsi maupun kabupaten dan kota terhadap keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Baca juga: Komisi Informasi Papua sosialisasi percepatan keterbukaan informasi Kampung di Distrik Biak Timur

Sekretaris Daerah Papua, Ridwan Rumasukun, meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di provinsi, kabupaten dan kota se-Papua menjalankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.

“Untuk itu, bagi pimpinan OPD yang saat ini belum melaksanakan Peraturan Gubernur yang telah ditetapkan dalam menyiapkan perangkat pedoman pelayanan dan keterbukaan informasi publik, saya perintahkan dapat bekerja lebih baik terutama dalam melayani masyarakat,” kata Ridwan. (*)

Ralat: Berita ini mengalami perbaikan pada 18 November 2021 pukul 16.59 WP. Dalam pemberitaan awal tertulis judul “27 badan publik di Papua terima penghargaan keterbukaan informasi”. Informasi itu diperbaiki menjadi “25 badan publik di Papua terima penghargaan keterbukaan informasi”. Perbaikan serupa juga dilakukan dalam tubuh berita. Kami memohon maaf atas kesalahan tersebut. 

Editor: Dewi Wulandari

Leave a Reply