Papua No.1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Bertempat di ruang VIP Bupati Jayapura, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jayapura menghadirkan sejumlah stakeholder baik di lingkup pemerintah daerah maupun pihak swasta, guna membahas sejumlah program dan kerja pada 2022, khususnya terkait jasa layanan jaringan telekomunikasi.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon usai pertemuan mengatakan, pertemuan ini merupakan langkah awal untuk menginventarisasi sejumlah sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Dinas Kominfo, yang harus dipungut dari retribusi menara atau tower telekomunikasi milik sejumlah provider, yang mengembangkan usaha jasa komunikasi di Kabupaten Jayapura.
Kata Gustaf, penarikan retribusi tersebut harus didukung dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi menara telekomunikasi di Kabupaten Jayapura. Dalam waktu dekat perda tersebut akan didorong ke legislatif untuk segera dibahas dan ditetapkan, sehingga dengan dasar Perda tersebut, komponen PAD dari retribusi menara telekomunikasi dapat terakomodir dengan baik.
“Untuk pihak Telkomsel dalam pertemuan tadi telah bersepakat terhadap rencana penetapan retribusi, koordinasi lebih intens akan dilakukan juga dengan sejumlah perangkat daerah,” ujar Gustaf di ruang VIP Kantor Bupati Jayapura, Selasa (11/1/2022).
Perda retribusi menara telekomunikasi, kata Griapon, sudah digunakan oleh Pemerintah Kota Jayapura, dan Pemerintah Kabupaten Bovendigul. Acuannya akan digunakan dengan melihat kebutuhan yang ada di Kabupaten Jayapura, sehingga dengan demikian Perda ini bisa diterapkan dan ada pemasukan juga bagi daerah, tentunya untuk pengembangan layanan telekomunikasi di seluruh wilayah Kabupaten Jayapura.
“Sektor pendapatan kita (Kominfo) selama ini hanya pada jasa layanan videotron, Radio Pemkab Jayapura, Tv berlangganan (Tv kabel). Ketika Perda ditetapkan maka ada tambahan pemasukan lagi dari penggunaan menara atau oleh sejumlah provider di Kabupaten Jayapura,” jelasnya.
Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Edi Susanto mengatakan, selama ini keberadaan menara atau tower jaringan telekomunikasi dihitung pajaknya berdasarkan luasan areal dan tinggi menara. Pajak yang dibayarkan kepada pemerintah daerah selama ini juga tidak menentu, oleh sebab itu pada rapat koordinasi dengan sejumlah pihak termasuk penyedia jasa telekomunikasi, telah disepakati soal hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan.
“Ada 111 unit tower atau menara telekomunikasi di wilayah ini, dan itu milik sejumlah provider yang mengembangkan usaha jasa telekomunikasi di Kabupaten Jayapura,” katanya.
Sementara itu, Heri Suryanto, Manager Network Service di Telkomsel Jayapura mengaku telah berkoordinasi dan bersepakat dengan Pemerintah Kabupaten Jayapura secara khusus instansi teknis, dalam menjalankan hak dan kewajiban. Ke depannya, Telkomsel tetap mengembangkan layanan komunikasi yang terbaik di wilayah Kabupaten Jayapura, meski ada sejumlah tempat yang sulit terjangkau karena berbagai kendala yang harus dipecahkan secara bersama.
“Dari 19 distrik, ada 4 distrik yang belum kami jangkau karena kendala listrik dan juga jaringan seluler yang harus memanfaatkan satelit. Tetapi dalam waktu dekat akan dibangun sejumlah menara dan juga fasilitas pendukung, agar layanan komunikasi bisa menyentuh hingga di pinggiran kota,” katanya.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Badan Pertanahan, Ketua DPR dan Ketua Komisi C DPR Kabupaten Jayapura serta Bupati Jayapura dan sekretaris daerah, sementara pihak swasta yakni sejumlah pimpinan Telkomsel Papua. (*)
Editor: Kristianto Galuwo