Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Kota Jayapura, Adolf Siahay meminta para kepala kampung agar segera menyampaikan surat pertanggungjawaban penggunaan dana kampung tahun anggaran 2018. Jika penyampaian surat pertanggungjawaban itu terus tertunda, pencairan tahap pertama dana kampung 2019 akan ikut tertunda.
Hal itu disampaikan Siahay di Jayapura, Selasa (19/3/2019). “Saya menghimbau agar segera diselesaikan SPJ dana desa tahap ketiga pada Februari hingga Maret 2019. Kalau terlambat tidak ada konsekuensi karena selama ini tidak ada aturan,” kata Siahay.
Menurut Siahay, dana desa/kampung untuk 14 kampung di Kota Jayapura Rp115 miliar. “Tahap pertama pencairan dana kampung sebesar 20 persen sebesar Rp25 miliar lebih untuk 14 kampung. Masing-masing kampung belum bisa dirincikan dapat berapa karena belum memasukkan rencana kerja. Satu kampung yang paling rendah menerima Rp7 miliar, paling tinggi Rp12 miliar sesuai anggaran program kerja.”
Siahay menyatakan sampai sekarang tahap pertama dana kampung 2019 belum dapat dicairkan, karena belum lengkapnya penyampaikan surat pertanggujawaban para aparat kampung. Kalau bisa Maret sudah selesai sehingga tahap pertama bisa disalurkan,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Kampung Kota Jayapura, Jacobus Itaar mengatakan, dana kampung di Kota Jayapura dijadwalkan akan dikucurkan pada akhir Maret 2019. “Saat ini sedang dilakukan penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Kampung dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung,” kata Itaar.
“Kami terus mendorong dan memberikan motivasi kepada teman-teman di kampung untuk segera menyelesaikan SPJ karena sesuai aturan pada Maret ini dana kampung tahap pertama sudah dicairkan. Dana ini untuk mensejahterakan masyarakat maka harus dikelola dengan sebaik-baiknya secara transparan, akuntabel dan efisien,” jelas Itaar. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G