Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Meski sudah dipasang bermacam rambu lalu lintas dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas, namun ternyata kesadaran pengguna jalan, terutama para sopir angkutan umum, untuk tertib berlalu lintas masih sangat kurang.
Dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pasal satu nomor 15, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”.
Parkir di tengah jalan dan parkir di rambu “P” sebagai tanda dilarang parkir adalah hal terlarang. Tidak hanya itu, ada 10 area terlarang untuk parkir mobil.
Pantauan Jubi, Jumat (26/7/2019), di seputaran eks pasar lama Sentani, masih banyak angkutan umum yang ngetem di bawah rambu larangan parkir.
Saneks Kobak, loper koran dan juru parkir di salah satu toko di depan lampu merah pasar lama Sentani, mengatakan petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura memang rutin melakukan penertiban di wilayah itu namun hanya di pagi hari saja.
“Dinas Perhubungan itu biasa datang jaga tapi mereka itu hanya pagi saja. Kalau siang tidak ada, mereka kembali ke kantor, jadi angkot-angkot ini parkir di sini itu siang hari,” katanya kepada Jubi, Jumat (26/7/2019).
Saneks mengatakan walau sudah ada rambu dilarang parkir namun masih banyak angkot yang parkir di area itu.
“Mereka parkir di sini itu seperti parkir terminal saja. Ada yang parkir dari papa mama sana sampai di lampu merah. Kalau mereka parkir begitu, kendaraan kadang juga macet, ini kan di pertigaan dan di lampu merah juga jadi,” jelasnya.
Saneks menambahkan tahun depan Kabupaten Jayapura akan menjadi salah satu tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) bersama beberapa kota/kabupaten di Papua. Seharusnya warga Sentani dan sekitarnya memahami hal ini, salah satunya dengan menjaga ketertiban di jalan raya sepanjang Kota Sentani.
“Tahun depan kita tuan rumah PON, harusnya masyarakat paham, polisi dan dinas terkait itu juga amankan dengan baik biar tidak ada kemacetan seperti ini,” katanya.
Terpisah, Alfonsius Nari, warga Sentani, mengatakan sebenarnya ruas jalan di kota tidak akan macet jika kendaraan mematuhi aturan lalu lintas.
“Kalau parkir seenaknya begitu kurang bagus, bikin macet. Sebenarnya kita di Sentani ini tidak bisa macet parah sekali, tapi angkot dan mobil yang parkir sembarang itu yang bikin macet,” ungkapnya dengan nada kesal.
Ia berharap dinas terkait dan kepolisian dapat menertibkan angkot-angkot yang masih parkir di sembarang tempat tanpa menghiraukan rambu larangan parkir dan berakibat kemacetan.
“Kalau ada yang kepala batu itu kasih sanksi saja, denda dorang Rp1 juta atau berapa begitu, biar tobat. Kalau hanya aturan saja tidak bisa atau tahan mobil mereka dan bikin kesepakatan hitam di atas putih, dengan begitu mereka tidak bisa mengulangi lagi,” kata Nari. (*)
Editor: Dewi Wulandari