Papua No. 1 News Portal | Jubi
Biak, Jubi – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tahun 2018 Kabupaten Biak Numfor tentang pembentukan kelembagaan organisasi Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Biak Numfor.
“Dari 11 perda yang disahkan DPRD tahun 2018, satu perda yang sudah dinilai Kemendagri dapat dilaksanakan yakni Perda tentang Pembentukan Badan/Dinas Pengelola Pajak Daerah. Sepuluh perda lain masih dilakukan penilaian oleh Biro Hukum Pemrpov Papua dan kementerian terkait,” ujar Kabag Hukum Pemkab Biak, S. Rumaikeuw, kepada wartawan di Biak, akhir pekan lalu.
Ia mengakui telah disetujui Perda pembentukan Badan/Dinas Pengelola Pajak Daerah tinggal menunggu pengisian jabatan struktural sesuai dengan tipologi kelembagaan organsisasi perangkat daerah.
Badan Pengelola pajak daerah, menurut Rumaikeuw, tugas fungsinya akan mengelola pajak dan seluruh retribusi yang selama ini dikelola Dinas Pendapatan Daerah.
“Perubahan kewenangan itu telah diatur dalam ketentuan perda tentang perangkat daerah yang disahkan DPRD tahun 2018,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah, Lot Yensenem, mengakui perlu kelembagaan khusus mengelola penatausahaan pemungutan pajak dan retribusi daerah dalam upaya menertibkan penerimaan asli daerah.
“Sejak Dinas Pendapatan Daerah dilebur ke BPKAD tugas kelembagaannya makin berat, ya dengan adanya pembentukan kelembagaan badan pengelola pajak daerah sangat tepat menertibkan satu pintu pengelolaan penerimaan pendapatan daerah,” ujarnya.
Berdasarkan data penataan organisasi perangkat daerah sebagai amanah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Unit pelaksana Teknis Daerah. (*)
Reporter: Antara
Editor: Dewi Wulandari