
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jayapura dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Jayapura, telah melakukan penandatanganan kerja sama tentang pemanfaatan data Simkah terintegrasi dengan data kependudukan, di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (26/2/2020).
Kerja sama tersebut merupakan implementasi atau tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dirjen Binmas Islam pada Kementerian Agama, dengan Dirjen Dukcapil pada Kementerian Dalam Negeri.
Implementasi PKS tersebut pada tingkat kota dan kabupaten sudah berjalan, khususnya di Kantor Urusan Agama (KUA). Hanya saja yang bisa mengakses data dari Disdukcapil yakni lewat KUA.
“Melalui aplikasi Simkah ini, saat pasangan nikah memasukkan data KTP dan KK serta nikah yang berlangsung di KUA, maka langsung terintegrasi dengan Dukcapil,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura, Syamsuddin.
Diakui Syamsuddin, melalui aplikasi Simkah, pasangan yang sudah menikah tidak lagi membawa dokumen kependudukan ke Dukcapil, hanya menunjukkan buku nikah (buku dan kartu).
“Lebih mempermudah, biaya terpangkas, waktu akan lebih efisien, dan efektif,” jelas Syamsuddin.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Jayapura, Merlan S. Uloli, mengatakan dengan adanya aplikasi Simkah ini warga muslim yang sudah melakukan pernikahan di KUA, langsung tercatat di Dukcapil.
“Saat datang ke kantor Dukcapil untuk melakukan pengurusan KK (Kartu Keluarga) baru, sudah tercatat sebagai pasangan suami istri dan mendapatkan pelayanan five in one, KK untuk pasangan suami istri, KK untuk orang tua pasangan perempuan, KK baru untuk pasangan orang tua laki-laki karena terjadi perubahan anggota keluarga, dan KTP-el (yang tadinya bujang menjadi menikah),” jelas Merlan. (*)
Editor: Kristianto Galuwo






