Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Kelompok Khusus atau Pokus DPR Papua, yang beranggotakan 14 anggota dewan melalui mekanisme pengangkatan, menyarankan evaluasi dan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) pemerintah daerah (pemda) di Papua dilakukan secara berkala.
Ketua Pokus Papua, John NR Gobai mengatakan, evaluasi dan LKPJ pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Papua, minimal setiap tiga bulan.
Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan dan evaluasi dilakukan setahun sekali.
Akan tetapi untuk Papua, ia berpendapat jika memungkinkan evaluasi dan LKPJ pemerintah daerah dilakukan setiap tiga bulan.
“Kami meminta ke depan, Pemprov Papua berkoordinasi dengan Kemendagri, agar untuk Papua dibuat Permendagri dan selanjutnya diatur dalam tata tertib DPR Papua, kita melakukan evaluasi dan LKPJ secara berkala, setiap tiga bulan,” kata John Gobai melalui panggilan teleponnya kepada Jubi, Minggu (25/7/2021).
Menurutnya, ini dapat diatur melalui Peraturan Pemerintah turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2021. Selanjutnya Kemendagri perlu membuat Permendagri.
“Ini juga sesuai pendapat umum Kelompok Khusus DPR Papua, dalam Sidang Paripurna DPR Papua LKPJ tahun anggaran 2020, pada pekan lalu,” ujarnya.
Baca Juga: DPR Papua gelar paripurna LKPJ gubernur
Katanya, dengan evaluasi dan LKPJ secara berkala, fungsi pengawasan yang dilakukan DPR Papua akan lebih terukur.
Dewan dapat mengikuti setiap progres pekerjaan yang dilakukan eksekutif. Apabila ada kendala, dapat diselesaikan bersama antara eksekutif dan legislatif, sebagai mitra.
“Sehingga di akhir tahun, kami tidak perlu mempelajari buku besar (laporan pemerintah) yang halamannya banyak sekali,” ucapnya.
Dalam paripurna LKPJ Gubernur Papua tahun anggaran 2020 pada pekan lalu, Sekretaris Pokus Papua, Yohanis Ronsumbre yang menyampaikan pandangan umum pihaknya menyatakan, LKPJ mestinya disampaikan kepada masing-masing anggota DPR Papua sejak Juni 2021, sehingga dapat dipelajari dengan baik.
“Selain itu, saat anggota DPR Papua melakukan tugas pengawasan dan reses, itu akan menjadi acuan,” kata Ronsumbre.
Pihaknya juga mengkritisi LKPJ Gubernur Papua, sebab di dalamnya terdapat program yang dianggarkan secara gelondongan, tanpa menyebut secara spesifik jenis dan lokasi kegiatan.
“Ini haruslah diperhatikan karena berpotensi terjadinya penganggaran ganda, atau paganggaran titipan, yang dapat menimbulkan multitafsir,” ujarnya. (*)
Editor: Kristianto Galuwo






