Papua No. 1 News Portal | Jubi
Kudus, Jubi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menetapkan satu tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan, terkait dengan dugaan suap dalam penerimaan pegawai baru di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum setempat.
“Satu orang yang ditetapkan tersangka berinisial ‘T’,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Rustriningsih, Jumat, (12/6/2020).
Baca juga : Ditangkap Kejaksaan Agung, Wakil Bupati Sarmi resmi diberhentikan dari jabatannya
Kejaksaan koordinasi BPKP ungkap dugaan korupsi DLH Mimika
Kejagung cekal 10 orang ke luar negeri terkait kasus Jiwasraya
Ia menyatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya pegawai PDAM Kudus yang menerima uang terkait pengangkatan dan penerimaan pegawai di PDAM Kudus.
Setelah diterjunkan tim, kemudian pada Kamis (11/6/2020) pukul 14.30 WIB kemarin, tim Kejari Kudus berhasil menangkap pegawai PDAM Kudus dan menemukan uang sejumlah Rp65 juta yang disimpan di dalam jok kendaraan roda dua.
“Kemudian dilanjutkan pemeriksaan terhadap pegawai yang saat ini ditetapkan tersangka, termasuk sejumlah barang bukti ikut dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dua ruang kerja di PDAM Kudus,” kata Rustriningsih menambahkan.
Salah satu ruang kerja yang diperiksa yakni ruangan Direktur PDAM Kudus yang kemudian disegel untuk pengamanan barang bukti. Kajri Kudus telah mengumpulkan alat bukti permulaan, berupa keterangan saksi, alat bukti surat, dan bukti petunjuk berupa uang dan seperangkat unit komputer. “Setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (11/6) malam, diambil kesimpulan bahwa bukti permulaan yang cukup kemudian pegawai tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rustriningsih menjelaskan.
Hingga kini Kejari Kudus juga telah meminta keterangan terhadap empat saksi, termasuk akan mengagendakan pemanggilan terhadap Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini.
Direktur PDAM Kudus saat dikonfirmasi mengaku tidak berada di Kudus dan belum mengetahui secara jelas informasi tersebut. Termasuk saat OTT dan penyegelan dua ruang kerjanya. (*)
Editor : Edi Faisol