Ini cara cuci uang pegawai pajak sembunyikan hasil suap

Papua
Ilustrasi cuci uang, pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Pajak Sulselbartra, Wawan Ridwan, telah mengalirkan  uang hasil suap yang diterima. Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa didakwa menerima suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/1/2022) kemarin.

Read More

Tercatat sejumlah pihak turut disebut menerima aliran dana terkait pencucian uang atas korupsi rekayasa pajak yang dilakukan Wawan. Satu di antaranya adalah mantan pramugari Garuda Indonesia bernama Siwi Widi Purwanti.

Jaksa mengungkapkan Siwi menerima uang sejumlah Rp647.850.000.00. Kata jaksa, Siwi merupakan teman anak kandung Wawan yang bernama Muhammad Farsha Kautsar.

“Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman Farsha sejumlah Rp647.850.000.00,” ungkap jaksa KPK, Muh Asri Irwan, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis, (27/1/2022).

Baca juga : Kepala daerah non aktif ini didakwa terima suap Rp187 miliar
Kepala daerah hulu Sungai Utara ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang
Ini sejumlah aset tanah rampasan mantan Bupati Subang yang dilelang KPK

Jaksa menyebut tak hanya Siwi, teman-teman kuliah Farsha juga turut kecipratan uang hasil kejahatan tersebut. Mereka ialah Adinda Rana Fauziah yang menerima Rp39.186.927 dan Bimo Edwinanto yang menerima Rp296 juta. Bahkan Wawan bersama Farsha berencana membuat usaha dari uang-uang tersebut. Namun, dalam surat dakwaan, belum diketahui secara spesifik usaha dimaksud.

“Beberapa kali transfer kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha Wawan dan Farsha sejumlah Rp509.180.000,” tutur jaksa menambahkan.

Jaksa membeberkan pembelian sejumlah aset tersebut tidak sesuai dengan harta kekayaan Wawan sebagaimana yang tertera dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Wawan dan istrinya Umi Hartati, tidak mempunyai penghasilan lain selain dari gaji dan tunjangan.

Pada 2017, gaji dan tunjangan Wawan selaku PNS dengan jabatan Pemeriksa Pajak Madya pada Ditjen Pajak sebesar Rp380 juta.

Sedangkan pada 2018 gaji dan tunjangan dia sebesar Rp407.600.995. Adapun pembelian aset-aset sebagaimana disebutkan di atas tidak pernah dilaporkan Wawan ke dalam LHKPN.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK dalam sidang di pengadilan terungkap bahwa uang suap dan gratifikasi tersebut digunakan Wawan untuk membeli sejumlah aset dan diberikan kepada banyak pihak.

Ia mencuci uang dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Pencucian uang itu, melibatkan anak kandung Wawan yang bernama Muhammad Farsha Kautsar.

Wawan menukarkan mata uang asing ke mata uang rupiah di Money Changer Karya Utama Valasindo, Money Changer Kiasindo Perkasa Mitra Valas dan Golden Money Changer.

Ia menggunakan uang-uang tersebut untuk membeli dua unit tanah beserta bangunan di Jalan Tubagus Ismail VIII Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, dengan nilai transaksi sejumlah Rp2,8 miliar.

Kemudian satu unit rumah di Jalan Mawaddah XII Blok N 7 Nomor 7 Islamic Village Karawaci, RT 008 RW 014, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dengan nilai transaksi sebesar Rp1,3 miliar.

Tak hanya itu, sebidang tanah di Kampung Jaura, Desa Muaraciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dengan nilai transaksi sebesar Rp252.450.000. termasuk satu unit Mobil Honda Jazz 1.5 RS CVT warna Crystal Black Pearl dengan nilai transaksi sebesar Rp262,5 juta, serta satu unit mobil Honda CRV Turbo 1.5 Prestige warna Crystal Black Pearl dengan nilai transaksi sebesar Rp509,3 juta.

Wawan kemudian juga menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) di Money Changer Raja Valutama Exchange senilai total Rp8.820.597.500 dan di Money Changer Dolarindo Intravalas Pratama senilai Rp50 juta. Ia menempatkan hasil penukaran valas tersebut pada rekening Bank Mandiri Nomor 1670002592029 atas nama Muhammad Farsha Kautsar, membeli jam tangan sejumlah Rp888.830.000, membeli satu unit mobil berjenis Outlander dan berjenis Mercedes Benz C300 Coupe seharga Rp1.379.105.000.

Ia juga membeli valuta asing sebesar Rp300 juta di PT Dolarindo Intravalas, membeli tiket dan hotel pada rekening PT Trinusa Travelindo (Traveloka) sebesar Rp60.884.624.

Tercatat Wawan Ridwan menerima suap suap sebesar Sin$606.250 dan gratifikasi Rp1.036.250.000, Sin$71.250, mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp625 juta, serta tiket pesawat sebesar Rp594.900 dan hotel Rp448 ribu dari sejumlah wajib pajak.  (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply