Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Enam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Mimika, Papua, yang sudah bertahun-tahun mengendap di Kejaksaan Negeri akhirnya akan dikembalikan kepada penyidik Satuan Reskrim Polres Mimika.
“Terkait kasus itu, beberapa tahun lalu penyidik sudah pernah mengajukan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka, namun setelah diteliti oleh Jaksa, berkas itu sudah dikembalikan disertai dengan petunjuk untuk melengkapinya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohammad Ridosan, Minggu, (1/11/2020).
Baca juga : Kejari Timika segera tetapkan tersangka korupsi dana sampah
Kejaksaan koordinasi BPKP ungkap dugaan korupsi DLH Mimika
Tersangka korupsi balai nikah Labangka ditahan
Ia mengatakan lima dari enam SPDP yang lama mengendap di Seksi Pidana Khusus Kejari Timika itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiang pancang PPI Pomako tahun anggaran 2012.
“Kalau dari 2016, 2017 dan 2018 berkas-berkas itu belum juga dikembalikan oleh penyidik ke Jaksa, mungkin saja petunjuk yang diberikan itu tidak bisa dipenuhi. Biar ada kepastian hukum bahwa perkara itu masih di tangan kepolisian maka kami akan mengembalikan SPDP-nya supaya tidak menggantung,” kata Ridosan menambahkan.
Pihak Kejari Timika siap untuk menindaklanjuti kembali penanganan kasus dugaan korupsi tersebut jika saja penyidik Satuan Reskrim Polres Mimika bisa menyelesaikan petunjuk yang diberikan oleh Jaksa.
“Kalau misalnya penyidik sudah bisa memenuhi petunjuknya. Silakan diajukan lagi. Kalau sudah lengkap berkasnya, kami akan nyatakan P-21,” kata Ridosan menjelaskan.
Menurut dia, sesuai standar operasi prosedur (SOP), dalam waktu tujuh hari setelah penyidik melakukan penyidikan terhadap suatu kasus tindak pidana korupsi, maka harus diikuti dengan penyampaian SPDP ke Kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto sebelumnya mengatakan sekali belum menerima laporan atau informasi dari staf tentang berkas sejumlah tersangka kasus korupsi PPI Pomako yang belum juga dilimpahkan kembali ke Kejari Timika.
“Terus terang informasi itu saya baru tahu dari wartawan. Saya akan cek kembali berkas perkaranya, sejauhmana penanganannya, apa saja kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus itu,” kata Hermanto.
Berdasarkan laporan dari stafnya, Hermanto mengatakan kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Mimika. Sesuai hasil rapat TPTGR Pemkab Mimika, para pihak diminta untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 miliar dalam jangka waktu selama lima tahun.
“Informasinya sampai sekarang uang yang sudah dikembalikan ke kas daerah baru sekitar Rp300 juta dari yang seharusnya lebih dari Rp1 miliar,” kata Hermanto menjelaskan.
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika Donny S Umbora mengatakan dari enam SPDP yang mengendap di Kejari Timika, lima SPDP terkait kasus korupsi pengadaan tiang pancang PPI Pomako tahun anggaran 2012 pada Dinas Perikanan dan Kelautan Mimika.
Tercatat satu kasus dugaan korupsi penyaluran dana insentif perpanjangan izin tenaga kerja asing (IMTA) tahun anggaran 2016 di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika. Ada enam berkas SPDP yang mau dikembalikan ke penyidik yaitu atas nama LBI dimana pada 2018 kami pernah mengirim P-20 perihal waktu penyidikan tambahan bagi yang bersangkutan sudah habis. Selanjutnya SPDP atas nama YS, R dan LJAW. Sementara SPDP kasus di Disnaker atas nama YO. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol