Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Anggota komisi bidang pemerintahan, politik, hukum dan hak asasi manusia DPR Papua, Laurenzus Kadepa menyatakan orang asli Papua (OAP) mesti diproteksi dulu, sebelum pemekaran dilakukan di Papua,.
Sebab menurutnya, orang asli Papua yang merupakan ras Melanesia adalah minoritas di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Proteksi terhadap orang asli Papua akan lebih bijaksana dari pada pikir pemekaran provinsi baru. Pemekaran provinsi baru bisa menjadi solusi atau masalah yang akan dihadapi ke depan dan akan menjadi beban bangsa,” kata Kadepa kepada Jubi, Kamis (27/01/2022).
Menurutnya, pemekaran akan menjadi masalah apabila moralitas para pemimpin di negeri ini, mulai dari tingkat pusat hingga daerah penuh dengan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). perilaku itu akan menguasai serta menjadikan daerah otonomi baru sebagai lahan memperkaya diri keluarga, marga, suku dan kelompoknya.
“Yang penting, keinginan pemekaran propinsi harus datang dari rakyat Papua dengan persyaratan yang tidak cacat. Jika dipaksakan, ini membuktikan tidak adanya kepedulian terhadap rakyat Papua apalagi mendengar pendapat rakyat Papua,” ucapnya.
Katanya, pemerintah pusat jangan menggunakan kelompok-kelompok tertentu untuk melegalkan keinginan dalam menangani isu Papua. Iapun berharap semua aspek harus dilihat dan jangan hanya dari aspek politik semata.
Kadepa menegaskan, ia tidak menolak kebijakan kebijalan strategis nasional untuk Papua, salah satunya rencana pembentukan daerah otonom baru.
Baca juga:
Sejumlah tokoh masih pertanyakan soal DOB
DPRD Dogiyai sepakat tolak pemekaran Provinsi Papua Tengah
“Namun sebagai wakil rakyat, saya harus menyampaikan bahwa selama ini banyak aspirasi masuk di DPR Papua menolakan rencana pemekaran. Bukan minta pemekaran provinsi baru. Jumlah penduduk pribumi Papua perlu dilihat,” ujarnya.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Papua melalui dinas terkait segera menyampaikan kepada publik berapa jumlah orang asli Papua kini, agar menjadi salah satu dasar pertimbangan rencana pemekaran, selain aspek sumber daya manusia, dan aspek lain untuk mekarkan sebuah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota di Papua.
Sementara itu, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Papua, Yan Permenas Mendenas mengatakan DPR RI mengagendakan membahas rencana pemekaran sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Kamis (27/01/2022).
“Benar, sebentar sore kami rapat, membahas rencana pemekaran beberapa wilayah, termasuk Papua dan Papua Barat,” kata Yan Mandenas melalui aplikasi pesan singkatnya, Kamis (27/01/2022).
Katanya, prinsipnya Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran dibahas akan tetapi disesuaikan dengan anggaran dan pertimbangan politik DPR serta pemerintah.
“Kami di DPR RI, mesti mengkaji ketersediaan dan kemampuan anggaran. Semua harus dihitung secara matang. Setelah itu, barulah DPR dan pemerintah benar benar bersepakat. Saat inikan masih dalam tahap wacana pembahasan pembagian wilayah. Belum final dan kemungkinan masih akan terjadi perubahan,” ujarnya.
Pemerintah merencanakan nantinya ada enam provinsi di Tanah Papua. Papua akan dimekarkan menjadi empat provinsi dan Papua Barat dua provinsi.
Namun menurut Mandenas yang merupakan mantan anggota DPR Papua periode 2014-2019 itu, rencana pemekaran tersebut belum bisa dilakukan dalam waktu dekat, sebab kini masih dalam tahapan pembahasan di Komisi II.
“Masih dalam tahapan rancangan pembahasan. Belum masuk dalam implementasi penyusunan draft RUU. Dinamika ini masih berjalan, belum tentu bisa dimekarkan periode ini,” ucapnya. (*)
Editor: Syam Terrajana