Kadepa: Papua surga bagi investor, kepala daerah mesti tegas

Papua
Ilustrasi investasi perkebunan sawit di Papua - Jubi. Dok

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Legislator Papua, Laurenzus Kadepa menyatakan, Papua ibarat surga bagi para investor, terutama dibidang perkebunan dan pertambangan.

Sebab menurut anggota komisi bidang pemerintahan, hukum dan HAM DPR Papua ini, di sana pemilik modal seakan merasa bebas beraktivitas, secara legal maupun ilegal.

Read More

Minimnya kontrol dari para pihak terkait diduga dimanfaatkan para investor untuk mengeruk keuntungan dengan berbagai cara.

Katanya, untuk itu, para kepala daerah mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota mesti bersikap tegas. Selalu mengontrol aktivitas perusahaan di wilayahnya. Baik dibidang tambang maupun perkebunan.

“Terutama mengenai izin izin yang dimiliki perusahaan. Ini mesti dipastikan. Bukan tidak mungkin, dari sekian banyak perusahaan di Papua, ada di antaranya yang beroperasi secara ilegal,” kata Laurenzus Kadepa kepada Jubi, Kamis (26/8/2021).

Politikus Partai Nasional Demokrat itu menyatakan, para kepala daerah di Papua mesti bersikap tegas seperti Bupati Sorong, Papua Barat, Johny Kamuru.

Ia berani bersikap mencabut izin empat perusahaan perkebunan sawit di wilayahnya, karena dianggap tidak mematuhi aturan, dan merugikan masyarakat adat.

“Sebagai anak adat, saya mendukung dan mengapresiasi sikap Bupati Sorong. Ia mau mendengar keluhan masyarakat adatnya. Ini mestinya menjadi contoh bagi para kepala daerah di Papua,” ujarnya.

Katanya, sikap Bupati Sorong itu menggambarkan, yang bersangkutan peduli terhadap keberlangsungan hutan dan hak hak masyarakat adat di wilayahnya.

Sebab selama ini, kehadiran investasi pertambangan dan sawit di Papua, dinilai tidak memberikan manfaat berarti terhadap masyarakat adat.  Masyarakat adat justru kehilangan tanah ulayat mereka.

Kalaupun ada yang diganti rugi, tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat investor.

“Keberadaan Undang-Undang Otonomi Khusus, sebenarnya memberi peluang kepada gubernur dan bupati membuat kebijakan proteksi. Namun itu tidak dimanfaatkan dengan baik,” ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Sorong, Papua Barat, Johny Kamuru mencabut izin empat perusahaan sawit di wilayah pemerintahannya.

Pencabutan izin lokasi, izin lingkungan, izin usaha, dan izin perkebunan ini dilakukan Johny Kamuru, sebab perusahaan dinilai melakukan pelanggaran. Tidak mematuhi aturan yang ada.

Empat perusahaan yang izinnya dicabut oleh Bupati Sorong, yakni PT Cipta Papua Plantation. Lokasi perusahaan di Distrik Mariat dan Sayosa, dengan lokasi 15.671 hektare (ha).

PT Inti Kebun Lestari di Distrik Salawati, Klamono dan Segun yang luas lahannya 34.400 ha, PT Papua Lestari Abadi di Distrik Segun dengan seluas lahan 15.631 ha, dan PT Sorong Agro Sawitindo di Segun, Kwalak dan Klamono dengan luas lahan 40.000 ha.

“[Pencabutan izin] ini sesuai prosedur yang ada. Demi rasa keadilan dan kenyataan di lapangan. Sesuai kondisi lingkungan hidup di sana, sesuai dengan hak hak masyarakat adat di sana. Dari semua segi, perusahaan sudah melanggar dan tidak bisa lagi kita toleransi. Sehingga kita cabut izinnya,” kata Johny Kamuru, Selasa (24/8/2021).

Kebijakan pencabutan izin tersebut didasarkan rekomendasi hasil kajian dan temuan pemerintah daerah dan tim strategi nasional pencegahan korupsi, terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan, syarat dan ketentuan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Kamuru mengatakan, pemerintah daerah telah memberikan izin terhadap perusahaan di sana. Akan tetapi, tidak ada niat baik perusahaan, mempergunakan izin tidak sesuai peruntukannya, dan merugikan masyarakat adat.

Katanya, ada sejumlah aturan yang dijadikan pihaknya sebagai landasan pencabutan izin. Di antaranya, Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan masyarakat Hukum Adat Moi.

“Dari segi ini, semua kita punya perda. Selain itu, ada beberapa aturan, dan memang tidak bisa sehingga saya pikir dari semua yang ada betul betul memperkuat keputusan bupati untuk mencabut izin,” ucapnya. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply