Jika tahapan Pemilu sesuai aturan, tak akan ada jual beli suara

Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Cenderawasih Jayapura, Yakobus Richard Murafer, MA – Jubi. Dok
Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Cenderawasih Jayapura, Yakobus Richard Murafer, MA – Jubi. Dok

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik  Universitas Cenderawasih Jayapura, Yakobus Richard Murafer, MA menyatakan jika penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 sesuai aturan, praktik jual beli suara tidak akan terjadi. Hal itu dinyatakan Murafer menanggapi pernyataan dari sejumlah pihak yang menduga praktik jual-beli suara telah terjadi dalam penghitungan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019, khususnya dalam pemilihan calon anggota legislatif.

Read More

“Jika (Komisi Pemilihan Umum dan jajarannya selaku) penyelengara jujur, adil, profesional, efektif dan efisien, saya yakin tidak akan ada dugaan jual beli suara ataupun pelanggaran pemilu lainnya,” kata Yakobus Richard Murafer kepada Jubi, Minggu (19/5/2019).

Menurutnya, proses dan pentahapan Pemilu 2019 memang patut ditinjau kembali, agar pada masa mendatang bisa mengurangi kemungkinan jual-beli perolehan suara calon anggota legislatif (caleg). Bagi para caleg yang merasa dirugikan dalam penghitungan rekapitulasi perolehan suara, Murafer menyarakan para caleg itu dapat menggunakan haknya untuk menolak penetapan hasil penghitungan perolehan suara.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 474 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap caleg yang memiliki bukti terjadinya pengalihan/jual-beli suara dapat mengajukan permohonan pembantalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara kepada Mahkamah Konstitusi. Murafer berharap para caleg yang merasa dirugikan karena dugaan jual-beli suara tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“(Akan tetapi, masalah dugaan jual-beli suara) ini (terpulang) kembali (kepada) kinerja penyelanggara. Kalau (penyelenggara Pemilu 2019 di setiap tingkatan) mematuhi asas, aturan, dan hukum, saya yakin setiap (dugaan jual-beli suara yang diadukan caleg seharusnya bisa diselesaikan pada saat rapat pleno penghitungan rekapitulasi perolehan suara), meski caleg tidak memiliki (bukti) materinya,” kata Murafer.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Papua, Theodurus Kossay mengakui ada indikasi oknum penyelenggara Pemilu 2019 melakukan jual-beli suara, khususnya oknum Panitia Pemilihan Distrik. Kossay menyatakan pihaknya menerima pengaduan bahwa perolehan suara yang dihitung dalam rapat pleno di tingkat kabupaten berbeda dengan perolehan suara yang ditetapkan di tingkat distrik.

“Keterlambatan pleno di tingkat Papua tidak lepas karena masalah di tingkatan bawah. Jual beli suara ini bukan hanya terjadi pada pemilu tahun ini, tapi sudah terjadi sejak dulu dan terus dilakukan oleh para oknum tidak bertanggung jawab,” kata Kossay akhir pekan kemarin. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply