Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta Kepolisian Daerah Papua untuk menginvestigasi dugaan penyelewengan Dana Desa di Papua dengan mendalam, termasuk menemukan para aktor yang berada di hulu aliran Dana Dana di Papua. Hal itu Koordinator Supervisi Pencegahan KPK wilayah Papua Maruli Tua menanggapi langkah polisi mengungkap dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Jayapura, Keerom, Asmat, Nabire dan Merauke.
Maruli Tua berharap Kepolisian Daerah Papua dapat menggelar investigasi mendalam dalam menangani dugaan penyelewengan Dana Desa di kelima kabupaten itu. “Investigasi harus dilakukan sampai ke akar-akarnya, karena [penyelewengan Dana Desa] di Papua ibarat gunung es. [Polisi] harus benar-benar cermat dan berkeadilan,” kata Maruli Tua di Jayapura, Selasa (14/1/2020).
Ia menyatakan pengusutan dugaan korupsi Dana Desa tidak bisa dilakukan dari hilir aliran Dana Desa. Maruli Tua berharap polisi bisa menelusuri dugaan korupsi Dana Desa hingga ke hulu aliran Dana Desa, termasuk dengan mengidentifikasi oknum pemerintah yang terlibat.
“Berdasarkan pendampingan KPK, sebagian terbesar aparat kampung masih minim pendampingan [tata cara penggunaan Dana Desa]. Sehingga dana desa masih dianggap untuk pribadi, padahal tidak seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua memproses lima kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Jayapura, Keerom, Asmat, Nabire dan Merauke. Jumlah kerugian negara akibat korupsi Dana Desa itu diperkirakan mencapai Rp4,225 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Ricko Taruna menyatakan perkiraan nilai kerugian negara akibat penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Jayapura mencapai Rp764 juta, sementara nilai kerugian di Keerom hanya berkisar Rp70 juta.
Perkiraan kerugian terbesar terjadi di Merauke, mencapai kisaran Rp1,820 miliar. Sementara perkiraan kerugian negara akibat penyelewengan Dana Desa di Asmat dan Nabire berturut-turut mencapai Rp1,262 miliar dan Rp337 juta.
“[Motif] yang dominan [dalam penyalahguanaan Dana Desa] ialah niat dari kepala kampung. Namun, tidak semua penanganan kasusnya sampai ke tahap penyidikan. Jika pihak yang dianggap paling bertanggung jawab telah mengembalikan dana, [kasusnya] tidak dilanjutkan,” kata Ricko. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G