Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Haris Azhar resmi melayangkan surat somasi berisi permintaan royalti dan ganti rugi hak cipta logo atau lambang daerah Papua Barat yang ditujukan kepada Gubernur Dominggus Mandacan di Manokwari.
“Kami berharap Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dapat memberikan hak yang semestinya kepada orang yang tepat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, paling lambat 14 hari kerja setelah surat ini diterima,” ujar Haris Azhar kepada Jubi Selasa (15/3/2022).
Haris Azhar kuasa hukum Pieter Mambor selaku pencipta logo Papua Barat, membenarkan surat permintaan royalti dan ganti rugi hak cipta logo Papua Barat itu sudah dikirim sejak Senin (14/3/22) kemarin, ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan.
“Kami menagih kewajiban yang harus dibayarkan oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan kepada Pieter Mambor berkaitan dengan hak cipta logo Papua Barat,” ujar Haris Azhar.
Ia mengatakan permintaan pembayaran royalti dan ganti rugi hak cipta logo Papua Barat itu didasarkan pada Surat Pencatatan Ciptaan / sertifikat Hak Cipta dengan nomor: EC00202205604 Tanggal 24 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Bahwa dalam sertifikat itu menyatakan bahwa Pieter Mambor sebagai pemenang hak cipta dengan jenis ciptaan seni gambar dengan judul ciptaan logo atau lambang Papua Barat dengan nomor pencatatan 000320885,” ujar Haris Azhar.
Haris Azhar menyebutkan, bahwa kompensasi atau ganti rugi serta royalti ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang salah satunya adalah pembayaran sejumlah uang yang dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi pencipta.
“Kami meminta Gubernur Papua Barat dapat menghargai hak dari klien kami sebagai pencipta logo Papua Barat yang sudah didaftarkan dan disahkan oleh Dirjen HaKI Departemen Kementerian Hukum dan Ham RI sesuai Pasal 3 Ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Haris Azhar. (*)
Editor: Edho Sinaga