Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Pencipta logo Papua Barat itu, Pieter Mambor, menduga dirinya telah mengalami penipuan secara sistematis. Dilakukan oleh kelompok birokrat hingga institusi penegak hukum di daerah itu.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Kantor Wilayah Hukum dan HAM setempat dinilai belum berani berkata jujur mengakui, mengenai sosok pencipta logo Papua Barat yang telah digunakan selama 18 tahun.

“Saya sangat terkejut setelah mengetahui bahwa Kanwil Hukum dan Ham Papua Barat sudah pernah serahkan satu buah sertifikat hak cipta logo Papua Barat kepada Gubernur Dominggus Mandacan pada 18 Februari 2020,” ujar Pieter Mambor kepada Jubi, Senin (14/3/2022).

Ia menjelaskan awal tahun 2020, kala itu pihaknya sedang mengajukan gugatan terhadap Pemprov Papua Barat terkait logo di Pengadilan Negeri Manokwari.

Baca juga: 

Akhirnya, negara beri pengakuan hak cipta logo Papua Barat kepada Pieter Mambor

Haris Azhar ingatkan Pemprov Papua Barat tak salah langkah bayar hak cipta logo

“Jadi saya bersama kuasa hukum lebih dulu mendaftar perkara gugatan logo ke Pengadilan Negeri Manokwari, yaitu pada Januari 2020, namun secara diam-diam sudah ada sertifikat hak cipta logo yang diserahkan kepada Gubernur Papua Barat pada 18 Februari 2020,” tuturnya.

Sebagai warga negara Indonesia yang secara resmi mendapat pengakuan hak cipta logo Papua Barat dari Kementerian Hukum dan Ham RI, Pieter Mambor meminta penjelasan hukum atas penerbitan sertifikat hak cipta logo Papua Barat di tahun 2020 tersebut.

“Saya sebagai orang kecil yang tidak paham aturan hukum, hanya meminta penjelasan tentang legalitas antara sertifikat hak cipta logo Papua Barat terbitan tahun 2020 dan sertifikat terbitan 24 Januari 2022 yang saat ini saya miliki,” ujar Mambor.

Selanjutnya juru bicara Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat Merlin Tande yang dikonfirmasi, membenarkan satu sertifikat hak cipta lambang daerah Papua Barat telah diserahkan kepada Gubernur Dominggus Mandacan.

“Sertifikat tersebut didaftarkan atas nama Pemprov Papua Barat bukan atas nama Gubernur Dominggus Mandacan, hal tersebut dapat juga dikonfirmasi kembali ke Biro Hukum Pemprov Papua Barat,” ujar Merlin lewat pesan selulernya.

Diketahui dalam situs resmi Kanwil Hukum dan Ham Papua Barat edisi 18 Februari 2020 merilis tentang Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat, Anthonius M. Ayorbaba berkunjung ke Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Cipta Lambang Daerah Provinsi Papua Barat dan beberapa Sertifikat Kekayaan Intelektual lainnya.

Selanjutnya, Kepala Biro Hukum Pemprov Papua Barat Roberth Hammar yang dikonfirmasi, menegaskan, sejauh ini pihaknya belum menerima salinan sertifikat hak cipta Lambang Daerah Papua Barat.
“Sertifikat Hak Cipta saya tidak tahu, karena kopiannya belum sampai di Biro Hukum. Tanya di Kanwil mereka lebih tahu, dan tanya mereka serahkan kepada siapa???,” ujar Roberth Hammar menjawab konfirmasi Jubi lewat pesan seluler. (*).

Editor: Syam Terrajana

 

 

Leave a Reply