Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua, John NR Gobai menyatakan telah lama mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua terkait kejanggalan Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Pacific Mining Jaya atau PT PMJ yang beroperasi di Musairo, Distrik Maikimi, Kabupaten Nabire, Papua. Hal itu dinyatakan Gobai menyikapi rekomendasi Ombudsman RI yang menyatakan IUP dan lisensi Clean & Clear PT PMJ harus dicabut karena kesalahan administrasi.
“Sebelum saya duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Papua atau DPRP hingga dilantik menjadi anggota DPRP pada akhir 2017 lalu, saya selalu ingatkan eksekutif bahwa ada pemberian IUP yang salah pada masa lalu. Pemberian IUP itu didasarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 41 tahun 2011,” kata John Gobai, Senin (1/7/2019).
Menurutnya, ia sudah sering kali meminta Gubernur Papua mencabut semua IUP di kabupaten/kota yang ditertibkan dengan berdasar kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Nomor 41 tahun 2011. Gobai menyatakan semua IUP yang diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sebelum 2 Oktober 2014 tidak sah, karena saat itu berlaku Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan penerbitan IUP merupakan wewenang pemerintah kabupaten/kota.
“Ini kita bicara izin yang dikeluarkan sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. [Pemerintah Provinsi Papua baru berwenang menerbitkan IUP setelah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 diundangkan pada 2 Oktober 2014],” tegas Gobai.
Gobai menyatakan seharusnya Pemprov Papua mencabut semua izin pertambangan di Papua, dan melakukan penataan kembali. “Rekomendasi Ombusmen Ri ini menjadi [petunjuk yang jelas bahwa] izin-izin lain yang dikeluarkan berdasarkan Pergub Nomor 41 tahun 2011 [juga harus dicabut],” ucapnya.
Gobai meminta Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua segera berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Papua dan Gubernur Papua untuk mencabut IUP bermasalah itu. Jika pencabutan IUP bermasalah itu tidak segera dilakukan, Gobai khawatir Gubernur Papua bisa terkena imbas dari kekeliruan administrasi yang dilakukan dinas terkait.
“Sebaiknya rekomendasi Ombudsman RI ditindaklanjuti dengan evaluasi. Ombudsmen ini diberi wewenang oleh Undang-Undang 23 tahun 2014 untuk menyelesaikan masalah-masalah seperti ini,” katanya.
Anggota Ombudsman RI, Laode Ida, mengatakan rekomendasi mencabut IUP dan C&C PT PMJ sebagai tindakan korektif pada pihak terkait yakni Gubernur Papua dan Menteri ESDM. Rokemendasi itu diterbitkan Ombudsman RI karena telah terjadi maladministrasi yang akhirnya menyebabkan tumpang tindih lahan.
“Pergub Papua nomor 41 tahun 2011 tentang Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara yang akhirnya melahirkan Keputusan Nomor 065-42 Tahun 2011 tentang IUP Eksplorasi PT Pacific Mining Jaya itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Laode Ida akhir pekan lalu di Jakarta.
Ombudsmen RI menilai terjadi kesewenang-wenangan. Ombudsmen RI juga mencatat bahwa Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengingatkan pihak terkait bahwa dasar pemberian IUP tidak benar. “Bahkan sudah dibatalkan atau dicabut oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Laode.
Ombudsman RI, memberikan waktu 30 hari kepada Gubernur Papua dan Menteri ESDM untuk melakukan langkah korektif. Jangka waktu 30 hari itu terhitung sejak Pemprov Papua menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI oleh pihak terkait. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G