Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua minta DPR RI menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Permintaan itu disampaikan Sekretaris Fraksi Demokrat DPR Papua, Boy Markus Dawir di Kota Jayapura, Kamis (17/6/2021).
Dawir menyatakan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (RUU Revisi UU Otsus Papua) tidak boleh dilakukan secara gegabah. Menurutnya, perubahan UU Otsus demi perpanjangan masa kucuran Dana Otsus Papua setara 2 persen Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional tidak boleh mengabaikan Majelis Rakyat Papua dan DPR Papua.
“Jangan kita gegabah untuk dorong Pasal 34 yang mana terkait dengan berakhirnya 20 tahun dukungan Dana Otsus sebesar 2 persen dari DAU Nasional,” kata Dawir.
Baca juga: UU Otsus Papua direvisi sepihak, MRP dan MRPB “gugat” Presiden di MK
Ia menegaskan pada 22 Juni 2021 nanti, Fraksi Demokrat DPR Papua akan bertemu Fraksi Demokrat DPR RI, untuk membahas pokok-pokok pikiran rakyat Papua. “Itu yang kami akan bawa. Makanya hari ini kami bersama-sama teman-teman lintas fraksi [DPR Papua] menyatukan persepsi sebelum ke Jakarta,” sambungnya.
Dawir menyatakan sikap Fraksi Demokrat DPR Papua itu bukan bentuk penolakn Otsus Papua. “Intinya, mari kita revisi undang-undang tersebut, tetapi revisi untuk kepentingan [bersama] Jakarta dan rakyat Papua [selama] 20 tahun ke depan. Tidak ada yang menolak Otsus, kami semua mendukung. Akan tetapi, kami harus melihat apa yang selama ini rakyat rasakan, baik soal hak politik, ekonomi, dan lainnya,” jelasnya.
Terpisah, Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mengajukan permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Kamis (17/6/2021). Permohonan itu diajukan karena pemerintah pusat secara sepihak mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Permohonan SKLN itu didaftarkan dengan nomor pokok perkara 2085-0/PAN.MK/VI/2021. Advokat Roy Rening SH selaku salah satu kuasa hukum MRP dan MRPB menyatakan SKLN ditujukan terhadap Presiden Joko Widodo selaku termohon.
Baca juga: Kajian Pansus Otsus DPR Papua diserahkan ke pemerintah Indonesia pekan depan
“Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara [itu] atas perubahan kedua Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. [Sengketa itu merupakan sengketa] antara Majelis Rakyat Papua dan Presiden Republik Indonesia,” kata Rening.
Dalam berkas permohonan SKLN itu Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menyatakan permohonan SKLN itu diajukan untuk mencari kebenaran dan keadilan. Alasan utama permohonan SKLN itu adalah langkah pemerintah pusat yang secara sepihak membuat RUU Revisi UU Otsus Papua.
Hingga kini, Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua DPR RI masih membahas RUU Perubahan Kedua UU Otsus Papua itu. Pada Kamis, Pansus Otsus Papua DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, membahas Daftar Isian Masalah RUU itu. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G





