Papua No. 1 News Portal | Jubi
Timika, Jubi – Barisan anggota DPRD terpilih Kabupaten Dogiyai periode 2019-2024 meminta Pemerintah Kabupaten Dogiyai, baik eksekutif dan legislatif agar tidak mengintervensi kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Sebab KPU Kabupaten Dogiyai telah melaksanakan pleno penetapan perolehan kursi Partai Politik (Parpol) dan calon anggota DPRD yang tertuang dalam surat Keputusan KPU Dogiyai dengan Nomor 18/PL.02.6-BA/9126/KPU.Kab/VIII/2019 tertanggal 14 Agustus 2019.
Koordinator barisan anggota DPRD terpilih, Agustinus Tebai mengatakan, SK Surat KPU Kabupaten Dogiyai tentang pleno penetapan anggota DPRD terpilih telah diserahkan kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Kepada pimpinan lembaga DPRD , KPUD Dogiyai, Bawaslu, dan Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan dengan masa berakhirnya anggota DPRD 2014-2019 dalam proses pengurusan SK DPRD baru dan tidak menghambat proses pelantikan anggota DPRD Baru,” kata Agustinus Tebai kepada Jubi melalui telepon selulernya, Sabtu, (5/10/2019).
Tebai menegaskan, masa jabatan DPRD Kabupaten Dogiyai periode 2014-2019 akan berakhir pada tanggal 26 November 2019 sesuai Keputusan Gubernur Papua Nomor 155.2/427/2014 tentang peresmian keanggotaan DPRD Kabupaten Dogiyai.
Dirinya juga mengutip pernyataan Gubernur Papua, Lukas Enembe bahwa pelantikan DPRP dan DPRD kabupaten/kota secara serentak pada tanggal 30 Oktober 2019. Pernyataan tersebut disampaikan melalui beberapa media lokal pada Senin, (9/9/2019). Juga imbauan Mendagri tentang pengusulan peresmian anggota DPRD Hasil pemilu dengan nomor surat 161/3322/OTDA tertanggal 21 Juni 2019.
Mereka yang nyatakan sikap memalang perkantoran pemerintahan dan mogok semua aktivitas di antaranya Elias Anouw, Agustinus Tebai, Yoseph Dogomo, Yusuf Iyai, Arnoldus Iyai, Yones Waine, Alexander Tagi, Yulianus Gane, Vitalis Kegiye, Bernadus Iyai, Sepanya Agapa, Andrias Iyai, Melianus Woge, Simon Petrus Pekei, Orgenes Kotouki, Elko Tebai, Simon Nokuwo dan Laurensius Goo.
“Namun SK KPU Dogiyai tentang penetapan anggota DPRD terpilih belum ada menindaklanjuti,” katanya.
Karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Daerah baik eksekutif dan legislatif tidak menghambat proses pengurusan SK DPRD baru.
“Segala persoalan yang terjadi baik terhadap Caleg maupun partai politik di luar dari kami. Dan kami anggota DPRD terpilih hanya fokus sesuai jadwal dan tahapan Pemilu 2019,” ujarnya.
Elias Anouw , salah satu anggota DPRD terpilih mengatakan, pelaksanaan Pemilu 2019 Kabupaten Dogiyai adalah KPUD dan Bawaslu bukan lembaga DPRD, Pemerintah Daerah atau DPRD Terpilih.
“Kami menolak dengan tegas segala persoalan yang atasnamakan anggota DPRD terpilih. Sebab kami adalah bagian dari peserta Pemilu,” kata Anouw.
Ia menegaskan, berdasarkan kesepakatan semua anggota terpilih bahwa kalau tidak melakukan anggota DPRD baru periode 2019-2024 yang tidak menyesuaikan masa berakhir anggota DPRD periode 2014-2019.
“Maka kami akan melakukan pemalangan dan mogok semua aktivitas kantor Pemerintah Kabupaten Dogiyai,” ujarnya. (*)
Editor: Syam Terrajana