Papua No.1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura Alfons Awoitauw mengklaim tidak ada pungutan liar terhadap parkir kendaraan bermotor di Pasar Pharaa. Penarikan retribusi parkir terhadap setiap kendaraan hanya diberlakukan sekali, yakni saat di pintu masuk pasar.
“Petugas (parkir) dari dinas perhubungan itu jelas (resmi). Mereka berseragam dinas dan selalu memberikan karcis (kepada pengemudi) setelah kendaraannya memasuki areal pasar,” kata Awoitauw, Kamis (16/7/2020).
Dia menegaskan pihak lain tidak boleh menarik dan memberlakukan tarif parkir tanpa izin resmi dari dinas perhubungan. “Areal (yang menjadi wilayah kelola) dinas perhubungan itu meliputi wilayah perlintasan dan parkir. Jika ada pungutan liar di areal pasar, itu bukan dari kami.”
Warga selama ini mengeluhkan pengelolaan parkir di Pasar Pharaa. Mereka masih dikenai pungutan padahal sudah membayar retribusi parkir pada saat masuk ke areal pasar.
“Saat masuk pasar, (retribusi parkir) sudah dibayar, tetapi kenapa harus bayar lagi ketika (memarkir) sepeda motor (di areal pasar). Kalau memang itu pungutan liar, larang mereka to. Jangan dibiarkan begitu saja,” kata Hermes Fabian, pengunjung Pasar Pharaa. (*)
Editor: Aries Munandar