Papua No.1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nabire mengaktifkan kembali layanan kepengurusan Kartu Identitas Anak atau KIA mulai pekan depan. Layanan tersebut telah terhenti selama sekitar setahun.
“Rencananya, perekaman (data identitas anak) dimulai pada pekan depan. Program ini pernah dijalankan pada tahun lalu, tetapi (terhenti) karena perekam data rusak,” kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nabire Barnabas Watofa, Selasa (20/10/2020).
Program KIA merupakan produk dari Kementerian Dalam Negeri. Ketentuannya tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016.
Wujud dan fungsi KIA serupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga di bawah umur. Lembaran kartunya berwarna merah muda dan memuat identitas pemilik, tetapi belum berupa data elektronik seperti KTP. Pengurusan KIA juga gratis.
“KIA diperuntukan bagi anak berusia 0-16 tahun. Persyaratan pengajuan KIA, antara lain fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP kedua orangtua atau wali. Pengurusan KIA untuk anak berusia 5-16 tahun harus menyertakan pasfoto berukuran 2×3 sebanyak dua lembar,” jelas Watofa.
Disdukcapil Nabire sampai saat ini masih membahas teknis perekaman data bagi calon pemegang KIA. Ada dua opsi mengenai lokasi perekaman data, yakni di kantor Disdukcapil ataukah petugas mereka yang menyambangi setiap sekolah.
“KIA sangat penting dalam melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses terhadap layanan publik, hingga mencegah perdagangan anak. KIA juga akan menjadi salah satu syarat pada pendaftaran siswa baru di sekolah. Jadi, kami harap para orangtua segera mengurus KIA,” lanjut Watofa.
Zetnat Karubui, warga Kampung Waharia mengaku akan segera mengurus KIA untuk keponakannnya. “Dia sudah mendesak terus karena melihat teman-temannya sudah memiliki KIA. Karena itu, saya akan segera urus ke Disdukcapil.” (*)
Editor: Aries Munandar