Papua No.1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura mengingatkan dinas pendidikan setempat menindak tegas dugaan praktik pungutan liar pada awal tahun ajaran baru di sekolah. Mereka akan menyurati secara resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, terkait permasalahan tersebut.
“Komisi C akan menyurati dinas pendidikan. Kami berharap mereka menindaklanjuti (temuan dugaan) praktik pungutan liar di sekolah,” kata Ketua Komisi C Piet Harianto Soyan, Kamis (16/7/2020)
Soyan mengatakan Komisi C yang membidangi pendidikan tersebut dijadwalkan menggelar rapat internal dan mengumpulkan data mengenai dugaan praktik pungli di sekolah. Dia berharap langkah tersebut didukung oleh pihak orangtua siswa.
“Kepada orangtua (siswa), diharap dapat memberikan data-data itu (mengenai dugaan praktik pungutan liar) kepada kami. Itu akan menjadi dasar kami menyurati dinas pendidikan,” tutur Soyan.
Alexander Nawa, warga Sentani mengaku dikenai sejumlah biaya saat mendaftarkan anaknya di salah satu sekolah dasar negeri. “Kami dikenai biaya sebesar Rp43O ribu untuk pembelian kaos (olah raga), seragam batik, dan foto rapot. Cuma itu, tidak ada lagi biaya lain.” (*)
Editor: Aries Munandar