Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Koordinator kelompok karyawan PT Freeport Indonesia yang dipecat karena melakukan mogok kerja pada 2017 yang berada di Jayapura, Anton Awom meminta Ombudsman RI Perwakilan Papua menindalanjuti laporan dugaan mal administrasi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua. Dugaan mal administrasi itu terkait dengan tidak terbitnya nota pemeriksaan kedua PT Freeport Indonesia terkait mogok kerja pada 2017.
Anton Awom menyatakan pihaknya kembali mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Papua pada Senin (21/2/2022). “Pada hari Senin, perwakilan buruh mogok kerja Freeport kembali mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan Papua untuk menindaklanjuti laporan mal administrasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Papua,”kata Awom saat dihubungi melalui panggilan telepon pada Jumat (25/2/2022).
Awom mengatakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Papua dilaporkan ke Ombusman karena tidak menerbitkan nota pemeriksaan kedua untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Menurutnya, perwakilan karyawan PTFI yang dipecat karena mogok kerja itu telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada Juli 2020.
Awom dalam gugatannya itu mereka meminta PTUN Jayapura memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Papua untuk segera menerbitkan nota pemeriksaan kedua atas sikap PTFI yang tidak menjalankan isi nota pemeriksaan pertama. “Hakim PTUN menyatakan bahwa PTUN tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara fiktif positif. Ini membiaskan [upaya] kami,” katanya.
Baca juga: Komnas HAM Perwakilan Papua minta Kemenaker selesaikan kasus pemecatan karyawan moker
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay menjelaskan nota pemeriksaan pertama Disnaker untuk PTFI menyatakan bahwa demonstrasi aksi mogok kerja yang dilakukan ribuan buruh tersebut adalah sah, sehingga seharusnya para buruh itu tidak dipecat. Akan tetapi, nota pemeriksaan pertama itu tidak ditanggapi PTFI.
“Mogok kerja itu sah, sehingga Freeport harus bayar upah mereka, dan juga menerima mereka bekerja kembali di PTFI. Cuma, lagi-lagi itu, Freeport tidak melaksanakan [perintah itu] sampai sekarang,” jelas Gobay.
Gobay menjelaskan, gugatan di PTUN Jayapura itu memang terkait langkah Disnaker Papua yang tidak menerbitkan nota pemeriksaan kedua. Akan tetapi, PTUN Jayapura menyatakan tidak berwenang menangani para itu, sehingga upaya para karyawan PTFI yang dipecat karena mogok kerja menemui jalan buntu. Kini, tindak lanjut Ombudsman Perwakilan Papua pun menjadi tumpuan para buruh yang dipecat itu.
“Dalam keputusannya, Hakim bilang, dirinya tidak punya kewenangan untuk periksa. Itu alasan hakim, karena tidak mau masuk dalam persoalan Freeport ini,” kata Gobay. Gobay pun berharap Ombudsman Perwakilan Papua akan menyikapi dugaan mal administrasi Disnaker Papua itu. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G