Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Tim Kejaksaan Agung meringkus seorang buronan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Water Front City di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku bernama Muhammad Ridwan Pattilow. Ridwan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena menghilang saat hendak dieksekusi jaksa.
“Setelah ditelusuri terpidana korupsi itu rupanya berada di wilayah Jambi. Perburuan pun diintensifkan melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku tertanggal 06 November 2020,” kata kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Kamis, (12/11/2020).
baca juga : Ditangkap Tim Tangkap Buronan, Wabup Sarmi dibawa ke Jayapura
Terpidana korupsi asal NTB ditangkap di Jatim
Tersangka suap ini gunakan uangnya untuk bisnis sawit
Menurut Hari, jaksa eksekutor menangkap Ridwan pada Rabu (11/11/2020) pagi di Jalan Sultan Thana RT 017 Desa Beringin Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Provinsi Jambi. “Terpidana ditangkap tanpa perlawanan,” kata Hari menambahkan.
Tercatat, Ridwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan kerugian negara mencapai Rp6,6 miliar berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 2/PID.SUS-TPK/2020/PT.AMB.
“Dan oleh karena itu, dijatuhi pidana yang pada pokoknya pidana penjara selama lima tahun, denda sejumlah Rp300 juta,” kata Hari menjelaskan.
Ridwan merupakan seorang konsultan pengawas di salah satu perusahaan swasta kasus itu. Dia terlibat dalam penyalahgunaan dana dalam kegiatan pembangunan WFC pada tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2015-2016 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru.
Saat ini Ridwan akan dibawa ke Ambon untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon dan menjalani masa pidananya. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol