Menolak protes pegiat HAM, Jaksa Agung sampaikan alasan hukuman mati bagi koruptor

Hukuman Mati Papua
Ilustrasi hukuman mati - IST

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi ini memiliki beberapa persoalan salah satunya penolakan dari para aktivitas Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Burhanuddin, aktivis HAM mendapat dukungan dari dunia internasional yang mendorong setiap negara untuk menghapus regulasi hukuman mati, dengan dalih jika hak hidup merupakan hak mutlak yang tidak dapat dicabut oleh siapapun kecuali oleh Tuhan.

Read More

“Penolakan para aktivis HAM ini tentunya tidak dapat kita terima begitu saja. Sepanjang konstitusi memberikan ruang yuridis dan kejahatan tersebut secara nyata sangat merugikan bangsa dan negara, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerapkan hukuman mati,” kata Burhanuddin dikutip Antara, saat webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Kamis, (18/11/2021).

Baca juga : Hukuman Tapol barometer negara atasi rasisme
Mak Susi pelaku ujaran rasial soal Papua dituntut hukuman minimal
Koruptor pembangunan masjid di Sumatera selatan ini dituntut 19 tahun penjara 

Burhanuddin mengatakan perlu menyadari bahwa eksistensi hak asasi haruslah bergandengan tangan dengan kewajiban asasi.

“Negara akan senantiasa melindung hak asasi setiap orang, namun di satu sisi orang tersebut juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain,”kata Burhanuddin menambahkan

Menurut dia, pola dasar hukum Pancasila dengan menekankan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan sebuah keharusan agar tercipta tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ia mengacu Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Namun,  ia menjelaskan dilihat dari sistematika penyusunan pasal-pasal yang mengatur tentang perlindungan HAM di dalam UUD 1945, maka akan tampak adanya suatu pembatasan HAM yang tertuang di pasal penutupnya. Ia menjelaskan dalam pasal penutup HAM yaitu di Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, menegaskan jika HAM dapat dibatasi dan bersifat tidak mutlak.

“Negara dapat mencabut HAM setiap orang apabila orang tersebut melanggar undang-undang,” kata Burhanddin menegaskan.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tersebut, maka penjatuhan sanksi pidana mati untuk koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM dapat ditegakkan.

Persoalan lain dalam penerapan hukuman mati terhadap korupti, adanya pandangan yang menghendaki dihapuskannya sanksi pidana mati dengan argumentasi bahwa adanya sanksi pidana mati tidak menurunkan kuantitas kejahatan.

Pandangan tersebut dibantah oleh Burhanuddin dengan sebuah pertanyaan serupa secara jika sanksi pidana mati untuk koruptor dihapuskan, apakah lantas akan terjadi penurunan kuantitas tindak pidana korupsi?

“Mengingat perkara korupsi belum ada tanda-tanda hilang dan justru semakin meningkat kuantitasnya, maka sudah sepatutnya kita melakukan berbagai macam terobosan hukum sebagai bentuk ikhtiar pemberantasan korupsi,” kata Burhanuddin yang mengakui penerapan hukuman mati bagi para koruptor perlu dikaji lebih dalam untuk memberikan efek jera.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengapresiasi wacana hukuman mati yang disampaikan Jaksa Agung bagi koruptor. Arteria  menilai sikap Jaksa Agung sebagai keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Wacana hukuman pidana mati harus dipahami dan dielaborasi dalam perspektif politik hukum pidana,” kata Arteria.

Menurut Arteria, sebagai politik hukum pidana Jaksa Agung telah mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa korupsi merupakan “serious crime” atau tindak kejahatan serius yang dapat memperoleh hukuman berupa pidana mati.

Menurut dia, penerapan hukuman mati merupakan politik hukum pidana yang dijalankan oleh Jaksa Agung sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan, merupakan hak yang sah, dan merupakan kewenangan Jaksa Agung. Sedangkan wacana pidana mati harus dipahami sebagai politik hukum pidana, sekaligus arah kebijakan yang harus dijalankan pada institusi Kejaksaan.

“Saya apresiasi apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung, itu adalah politik hukum pemidanaan dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi,”katanya. (*)

Editor : Edi Faisol

 

Related posts

Leave a Reply