Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Kejaksaan Agung mewacanakan  kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor dengan alasan tal hanya menimbulkan kerugian negara, namun juga berdampak luas kepada masyarakat
“Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan hukuman mati bagi koruptor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjutak, Kamis, (28/10/2021) kemarin.
Baca juga : Dugaan korupsi LNG Pertamina, Kejagung serahkan penyidikan ke KPK
Kejagung mengaku kesulitan terapkan UU Tipikor pada skandal impor emas
Tersangka Asabri ini juga rutin bisnis tambang
Simanjuntak menjelaskan peluang hukuman mati bagi koruptor yang sedang dikaji jaksa agung yakni kasus seperti Asabri dan Jiwasraya.
“Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua,” kata Simanjuntak menambahkan.
Kasus korupsi ada PT Jiwasraya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun, sedangkan korupsi PT Asabri (Persero) lebih besar lagi yakni Rp22,78 triliun.
Oleh karena itu, kata dia, Burhanuddin tengah mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud. Tentu harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai HAM.
Ia juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.
“Bapak Jaksa Agung menyampaikan kemungkinan bagaimana mengupayakan hasil rampasan para terdakwa juga dapat bermanfaat langsung, dan ada kepastian hukum baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat sebagai korban kejahatan korupsi,”katanya. (*)
Editor : Edi Faisol






