Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Australia berencana mulai mengizinkan warganya bepergian ke luar negeri mulai 1 November 2021. Kebijakan baru itu merupakan bagian dari pembukaan perbatasan negara yang dilakukan secara bertahap melalui pembaruan tingkat saran perjalanan untuk 177 negara tujuan.
Melalui keterangan pers tertulis yang diterima Jubi pada Kamis (28/10/2021), Kedutaan Besar Australia di Jakarta mengumumkan pembaruan tingkat saran perjalanan luar negeri bagi warga Australia yang berencana bepergian ke luar negeri untuk mempertimbangkan risiko. Setiap warga diharapkan memahami persyaratan perjalanan agar bisa bepergian dengan aman. “Hal itu juga akan membantu warga Australia untuk mengakses asuransi perjalanan dengan lebih mudah,” demikian keterangan pers tertuls Kedutaan Besar Australia di Jakarta.
Mulai 1 November 2021, warga Australia yang telah divaksinasi lengkap akan dapat meninggalkan Australia tanpa pengecualian. Selama pandemi COVID-19 masih berlangsung, semua pelancong harus waspada terhadap risiko dan berhati-hati.
Pembaruan tingkat saran perjalanan kali ini sudah menghapuskan saran ‘Jangan Bepergian’ dalam aplikasi Smartraveller Pemerintah Australia. Pada Maret 2020, anjuran ‘Jangan Bepergian’ itu diberlakukan untuk semua negara tujuan, karena risiko kesehatan COVID-19 dan dampaknya bagi transportasi penumpang antar negara.
Pada pembaruan tingkat saran perjalanan kali ini, tidak ada negara tujuan yang memiliki tingkat lebih rendah dari level 2, yaitu ‘Berhati-hati dengan tingkat tinggi’, mengingat masih tingginya risiko penularan COVID-19 dan rumitnya tata cara perjalanan internasional.
Pemerintah Australia mengingatkan pengaturan perbatasan dan persyaratan karantina di setiap negara lain terus berubah. Setiap warga Australia yang akan bepergian diminta terus mengikuti perkembangan informasi saran perjalanan Pemerintah Australia melalui layanan Smartraveller di tautan smartraveller.gov.au.
Warga Australia yang berencana bepergian antar negara juga diminta mempertimbangkan persyaratan perjalanan yang diberlakukan maskapai penerbangan, negara transit, dan negara tujuan, serta pengaturan kembali ke Australia. Banyak dari persyaratan itu dapat berubah dalam waktu singkat mengingat situasi COVID-19 yang terus berkembang.
Warga Australia yang telah divaksinasi lengkap yang ingin bepergian ke luar negeri dapat mengunduh Sertifikat Vaksin COVID Internasional melalui MyGov, untuk memberikan bukti vaksinasi COVID-19 yang diakui secara internasional. “Kami tahu bahwa 18 bulan terakhir telah menjadi masa yang sulit bagi warga Australia di luar negeri yang ingin pulang, juga bagi warga Australia dengan keluarga dan teman di luar neger,” demikian keterangan pers tertulis Kedutaan Besar Australia di Jakarta. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G