Papua No. 1 News Portal | Jubi

Medan, Jubi – Terpidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan, Sumut beirnisial FSN sempat menjadi penarik ojek online selama jadi buron. FSN akhirnya ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Selama melarikan diri, FSN berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang dan dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan, Jumat (7/1/2022) kemarin.

Baca juga : Buron 4 tahun tim tabur kejati Papua Barat tangkap tersangka korupsi rumpon laut
Terpidana korupsi dinas pendidikan Papua ditangkap setelah buron sembilan tahun
Koruptor bantuan gempa Yogyakarta diringkus setelah delapan tahun buron

Menurut Yos, FSN ditangkap setelah delapan tahun buron. “Dia diciduk di salah satu rumah yang disewanya di Medan pada Kamis (6/1/2022) pada pukul 21.00 WIB,” kata Yos menambahkan.

Penangkapan itu dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo. FSN diamankan di rumah yang disewanya bersama keluarga di Komplek Perumahan Villa Karida Indah.

Sebelumnya tim Intelijen Kejati Sumut telah memantau selama sepekan untuk memastikan keberadaan FSN. Ia kemudian diamankan tanpa perlawanan kemduian dibawa langsung ke Kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan.

Menurut Yos, perkara korupsi ini berawal ketika  Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur. Proyek itu bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp690.800.000.

“Proyek dikerjakan oleh CV Dewi Karya, FSN adalah selaku direktur dalam perusahaan ini,” jelas Yos menjelaskan.

Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp232.212.358. Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka. Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri.

Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai DPO berdasarkan surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018 No : TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018.

Dalam perkara ini, Kejari Asahan menetapkan 4 tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), satu tersangka meninggal dunia (S) dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan.

Tersangka FSN melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Leave a Reply