Papua No. 1 News Portal | Jubi
Enarotali, Jubi – Provinsi Papua siap melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah di Indonesia terhitung tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 atau hari Senin depan.
Untuk itu, Bupati Paniai Meki Nawipa meminta seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar atau yang masih berlibur, agar menghindari PSBB dengan cara lebih awal berada di Paniai, guna menunaikan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi masyarakat dan negara.
“Saya mohon seluruh ASN Kabupaten Paniai (sudah) bisa baca instruksi Mendagri itu, dan sebelum tanggal 11 Januari sudah ada di Paniai supaya tidak ada alasan tertahan karena PSBB,” ujar Bupati Meki Nawipa kepada Jubi, Sabtu, (9/1/2021).
Pasalnya, menurut Nawipa dengan diberlakukannya PSBB sudah pasti akan terhambat di mana-mana. “Untuk menghindari itu bisa cepat balik ke tempat tugas,” ucapnya.
Pihaknya bahkan melaksanakan PSBB sesuai dengan kondisi daerah.
Ketua harian tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 William R. Manderi mengaku khusus untuk Kabupaten dan Kota penerapan PSBB akan disesuaikan dengan kondisi daerah, namun untuk tingkat Provinsi Papua tentu akan laksanakan instruksi Mendagri itu.
“Di tingkat Provinsi Papua kami sudah siap untuk PSBB. Tapi untuk kabupaten fan kota akan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing dari kebijakan masing-masing kepala daerah,” katanya. (*)
Editor: Syam Terrajana