Bupati larang pendirian bangunan baru di Pasar Pharaa

Kerangka bangunan baru yang diduga ilegal di Pasar Pharaa, Sentani - Jubi/Yance Wenda.
Kerangka bangunan baru yang diduga ilegal di Pasar Pharaa, Sentani – Jubi/Yance Wenda.

Papua No.1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi – Bupati Mathius Awoitauw memastikan tidak ada rencana perluasan atau penambahan bangunan baru di Pasar Pharaa, Sentani. Desain pasar sudah baku sehingga tidak boleh lagi ada pengurangan maupun perluasan kawasan.

Read More

“Cukup dengan yang ada saja (saat ini). Pasar Pharaa tidak perlu lagi diubah model maupun penataan ruangnya,” tegas Bupati Awoitauw, Rabu (30/1/2020).

Penegasan Awoitauw tersebut berhubungan dengan keberadaan kerangka bangunan baru di areal Pasar Pharaa. Kerangka bangunan itu ditopang sejumlah tonggak kayu berukuran 5×10 meter. Lokasinya berada di areal yang semula direncanakan sebagai kawasan pengelolaan sampah pasar.

“Tidak boleh ada bangunan (baru) lagi. Kalau ada, berarti ilegal karena tidak memiliki izin (dari Pemerintah Kabupaten Jayapura),” kata Awoitauw.

Dia mengingatkan para pengguna pasar harus mematuhi aturan peruntukkan kawasan. Karena itu, semua bangunan yang dianggap liar pasti dibongkar.

Hana, pedagang Pasar Pharaa berharap seandainya bangunan baru tersebut rampung harus diperuntukan bagi pedagang dari warga setempat. Mereka selama ini banyak yang berjualan di luar gedung pasar karena tidak kebagian tempat.

“Utamakan (pemanfaatannya) untuk mereka yang (masih) berjualan di luar (gedung pasar). Jangan seperti sekarang, sebagian besar pedagang di dalam (gedung) pasar itu bukan dari Sentani,” kata Hana. (*)

 

Editor: Aries Munandar

Related posts

Leave a Reply