Papua No. 1 News Portal | Jubi
Timika, Jubi – Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua memutuskan memberikan izin kepada sejumlah maskapai penerbangan antarprovinsi untuk kembali beroperasi dua kali sepekan dalam waktu dekat ini.
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, di Timika, Rabu (3/6/2020), mengatakan diharapkan maskapai penerbangan yang selama ini melayani rute penerbangan ke dan dari Timika seperti Garuda Indonesia, Batik Air, Sriwijaya Air, dan Nam Air kembali beroperasi untuk membantu melayani warga yang akan bepergian ke berbagai rute tujuan.
“Kami akan izinkan penerbangan buka kembali dua kali seminggu. Silakan pihak maskapai mengatur jadwal penerbangan mereka sesuai jalur yang sudah ada,” kata Omaleng.
Penerbangan mengangkut penumpang resmi berhenti beroperasi di Bandara Mozes Kilangin Timika maupun di kota-kota lain di Provinsi Papua sejak 26 Maret lantaran adanya kekhawatiran dengan penularan virus korona yang sangat cepat di Pulau Jawa.
Meskipun aktivitas penerbangan penumpang sudah ditutup sejak 26 Maret, namun ternyata kasus COVID-19 sudah merambah hingga ke wilayah Papua.
Kabupaten Mimika kini menjadi salah satu dari dua daerah dengan jumlah kasus COVID-19 tertinggi di Provinsi Papua. Sejak 29 Maret hingga saat ini sudah 284 warga Mimika terinfeksi korona dan lima orang di antaranya meninggal dunia.
Omaleng mengakui ditutup totalnya aktivitas penerbangan membawa penumpang antarprovinsi selama lebih dari dua bulan sangat berdampak kepada banyak orang.
“Sekarang ini banyak orang Timika yang masih tertahan di daerah lain. Mereka tidak bisa pulang karena tidak ada penerbangan. Demikian pun di Timika banyak orang luar yang tertahan semenjak penerbangan tidak jalan lagi. Segala urusan kedinasan sekarang ini juga menjadi terbengkalai semuanya karena tidak ada penerbangan masuk Timika maupun keluar dari Timika,” katanya.
Meskipun akan dibuka kembali penerbangan penumpang dari dan ke Timika, namun pengguna jasa penerbangan itu wajib menunjukkan surat keterangan sehat dari tempat asalnya.
“Mereka mau datang darimana saja, wajib menunjukkan surat keterangan sehat dan bebas dari COVID-19. Entah itu dari Makassar, dari Jakarta, dari Surabaya, dan kota-kota lain. Yang bisa jalan hanya orang sehat. Itu syarat utamanya,” kata Omaleng. (*)
Editor: Dewi Wulandari