Aparat kampung dilatih kelola badan usaha milik kampung

Asisten I Sekretariat Daerah Kota Jayapura Evert Meraudje saat menyematkan tanda peserta pelatihan manajeman Badan Usaha Milik Kampung di Jayapura, Kamis (21/3/2019) - Jubi/Ramah
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Jayapura Evert Meraudje saat menyematkan tanda peserta pelatihan manajeman Badan Usaha Milik Kampung di Jayapura, Kamis (21/3/2019) – Jubi/Ramah

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi –  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMK) Kota Jayapura, Papua menggelar pelatihan manajemen pengelolaan badan usaha milik kampung di Jayapura, Papua, Kamis (21/3/2019). Pelatihan manajemen yang diikuti aparat dari 14 pemerintah kampung di Kota Jayapura diharapkan akan bisa mengembangkan perekonomian kampung.

Read More

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMK) Kota Jayapura,  Jacobus Itaar mengatakan pelatihan manajemen pengeloalan badan usaha milik kampung (BUM Kampung) itu mengajarkan pengetahun manajamen badan usaha maupun pemanfaatan potensi lokal kampung. Para aparat dari 14 pemerintah kampung diharapkan akan mampu mengenali potensi sumber daya ekonomi di kampungnya masing-masing.

“Pendirian dan pengelolaan BUM Kampung harus menjadi prioritas untuk semua kampung di Kota Jayapura. Kami ingin masyarakat yang tinggal di 14 kampung ini mulai mandiri dan mampu melihat potensi ekonomi di masing-masing kampung. Jika potensi ekonomi itu bisa dikelola oleh BUM Kampung, warga akan bisa membangun sendiri kampung mereka, seperti usaha keramba di Kampung Yoka misanya,” kata Itaar di Jayapura, Kamis.

Itaar berharap kemampuan aparat kampung mengelola BUM Kampung akan menggerakkan perekonomian di kampung, dan pada akhirnya mengurangi jumlah warga miskin di kampung. “Karena itulah kami berupaya meningkatkan keterampilan teknis aparat kampung mengelola BUM Kampung,” kata Itaar.

Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Kota Jayapura, Evert Meraudje mengatakan BUM Kampung merupakan peluang yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Pemberlakuan UU itu membuka peluang bagi setiap kampung untuk memanfaatkan dan mengelola sendiri potensi sumber daya ekonomi yang ada di kampungnya,” kata Meraudje.

Menurut Meraudje, keberhasilan pembangunan di kampung pada hakekatnya merupakan basis penilaian keberhasilan pembangunan secara nasional. Bisa setiap kampung mampu memanfaatkan dan mengelola potensi ekonominya, kemakmuran warga kampung akan terwujud. “Pemerintah kampung bersama pengurus BUM Kampung perlu mengenali sumber daya ekonomi kampungnya,” ujar  Meraudje.

Kepala Kampung Enggros, Orgenes Meraudje mengharapkan Pemerintah Kota Jayapura menerbitkan aturan tata cara pengelolaan BUM Kampung. Menurutnya aturan itpu penting agar BUM Kampung tidak bekerja di luar kebijakan yang berlaku.

“Saya di Kampung Enggros sudah menyiapkan tempat foto selfie yang bagus, berlatar pemandangan Teluk Youtefa. Selain itu kami juga mengembangkan budidaya ikan. Ini akan mendatangkan pendapatan bagi masyarakat. Dalam pelatihan ini kami diajarkan manajemen pengelolaan sumber daya di kampung dan manajemen pengelolaan keuangan,” jelasnya. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply