Papua No. 1 News Portal |Jubi
Jakarta, Jubi – Anak presiden Joko Widodo atau Jokowi masing masing Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan terkait dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Laporan dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis ’98, Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN [Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme] relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022) kemarin.
Baca juga : Maju Pilkada ini kekayaan menantu dan anak Presiden Jokowi
Kepala daerah Hulu Sungai Utara ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang
Bekas dirut anak perusahaan milik Pemda DKI Jakarta ini jadi tersangka korupsi
Menurut Ubedilah kasus tersebut berawal pada 2015, saat itu, manajemen PT BMH yang merupakan milik grup bisnis PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan.
Ubedilah menjelaskan penanganan pidana perusahaan pembakar hutan tersebut tidak jalan. Oleh karena itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat melalui jalur perdata dengan menuntut ganti kerugian Rp7,9 triliun. Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan ganti kerugian sebesar Rp78,5 miliar.
“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” kata Ubedilah menambahkan.
Dugaan KKN Gibran dan Kaesang bersama anak petinggi PT SM berinisial AP menurut Ubedilah sangat jelas. Sebab, ada suntikan modal puluhan miliar dari perusahaan yang terafiliasi dengan PT SM kepada perusahaan milik kedua putra Presiden Jokowi tersebut.
“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar,” ucap Ubedilah menjelaskan.
Ia menduga telah terjadi KKN antara Grup SM dengan anak-anak Presiden yang dampaknya secara langsung telah merugikan keuangan negara dan secara tidak langsung di saat yang sama telah memperkaya anak-anak Presiden.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menjelaskan verifikasi penting dilakukan guna menentukan aduan tersebut termasuk tindak pidana korupsi atau bukan. Verifikasi pun dilakukan untuk memastikan laporan itu ranah kewenangan KPK atau bukan.
“Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ali.
Sedangkan Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat Wali Kota Solo mengaku tidak mempermasalahkan laporan tersebut. Ia menyatakan siap memberi keterangan apabila dipanggil KPK. “Dilaporkan ya silakan dilaporkan. Kalau salah ya kami siap,” kata Gibran.
Putra sulung Presiden Jokowi ini mengaku tidak tahu-menahu duduk kasus yang diperkarakan. Sejak mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo di tahun 2019 lalu, Gibran melimpahkan urusan bisnis kepada adiknya, Kaesang Pangarep.
“Masalah pembakaran hutan nanti takon (tanya) Kaesang wae (saja),” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol