Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Ario Pramadhi dan Vice President Finance & IT, Christman Desanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. JIP merupakan anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bergerak dalam bidang usaha infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya.
“Tersangka atas nama AP (Direktur Utama PT JIP) dan CS (VP Finance & IT PT JIP),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (30/11/2021).
Baca juga : Korupsi bank daerah rentan terjadi di Pilkada ini penjelasan KPK
Badan usaha daerah minim laporkan kekayaan
KPK pemberian mobil dinas ke staf khusus perlu dikaji
Rusdi mengtakan kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada periode tahun 2017-2018.
Sedangkan pengusutan merupakan hasil dari laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim per tanggal 5 Februari 2021. Setelah itu, kasus ditingkatkan sebagai penyidikan pada 8 Februari 2021.
Menurut Rusdi penyidik telah menyita barang bukti berupa 15 handphone, 3 laptop dan CPU milik PT JIP. Kemudian, rekening koran dalam dua bank milik PT JIP. Selain itu sertifikat tanah dan bangunan di wilayah Bekasi sebanyak total empat dokumen SHM. Berkas dokumen lain sebanyak 161 buah berkaitan dengan PT JIP. Bukti dokumen perjanjian antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP dan PT TPI.
“Barang Bukti disita dari PT. JAKPRO, PT. JIP, PT. GTP dan oknum Pejabat PT. JIP,” katanya.
Belum diketahui secara rinci mengenai kronologi perkara dugaan kasus korupsi tersebut. Termasuk jumlah dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini. Namun Rusdi menjelaskan penyidik sedang menelusuri aset tersangka untuk mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol
