Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Selama 14 hari ke depan, Kepolisian Daerah Papua akan menggelar Operasi Keselamatan Cartenz 2022 untuk menertibkan perilaku pengendara berlalu lintas. Setidaknya, ada tujuh bentuk pelanggaran yang akan ditertibkan oleh polisi, karena dinilai menjadi penyebab banyak kecelakaan lalu lintas.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Papua, Kombes Mohamad Nasihin di Jayapura, Selasa (1/3/2022). Ketujuh bentuk pelanggaran lalu lintas itu adalah mengemudi tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), melawan arus, tidak menggunakan helm, kebut-kebutan, berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol, dan penggunaan kendaraan berdimensi tidak sesuai aturan atau muatan melebihi daya angkut kendaraan.
“Menurut data kami, ketujuh poin itu yang banyak mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Diharapkan, setelah 14 hari operasi berjalan, atau menjelang bulan puasa, [ketertiban lalu lintas] sudah makin bagus,” kata Nasihin.
Baca juga: Polda Papua gelar operasi keselamatan Cartenz, wujudkan Road Safety
Ia menegaskan pengendara yang kedapatan membawa kendaraan berdimensi tidak sesuai aturan atau muatan melebihi daya angkut kendaraan tidak hanya akan mendapat sanksi tilang. Menurutnya, polisi juga akan menurunkan muatan kendaraan tersebut.
“Itu supaya ada juga efek jera bagi pengemudi. Sehingga nanti pemerintah diharapkan bisa membuat kebijakan baru seperti kemarin waktu [Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM] Level 1. Sehingga ekonomi nanti bisa jalan lagi, bagus seperti dulu,” tegasnya.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua, Brigjen Eko Rudi Sudarto berharap pelaksanaan Operasi Keselamatan Cartenz dapat mencegah berbagai gangguan ataupun meluasnya wabah COVID-19 di Papua. “Jaga keselamatan anda dalam pelaksanaan tugas dan mematuhi protokol kesehatan. Tingkatkan disiplin anggota Polantas dan wujudkan pelayanan Polantas yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata Eko. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G